Asahan, Detakmedia.com
Polres Asahan terus melakukan penindakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, melalui operasi yustisi tahun 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19, Kamis (17/02/2022) malam.
Dipimpin Pawas Kasat Lantas AKP Jodi Indrawan SIK diwakili oleh Padal Ps. KB Faskon Bag Log Iptu JH. Turnip, SE dan Kaurmintu Reskrim Ipda Ahmadi SH, kegiatan operasi yustisi yang juga diikuti 12 personel Polres Asahan dilakukan di 2 lokasi yang terdiri dari Taman Ma’dizat Jl Pahlawan dan Simpang Tugu Perjuangan Jl Cokroaminoto Kab Asahan.
“Kegiatan ini dilakukan dengan cara mobile untuk antisipasi gangguan kamtibmas, serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN) di wilayah hukum Polres Asahan,”kata Iptu JH. Turnip, SE selaku Pewira Pengendali (Padal).
Dimana dalam pelaksanaan kegiatan ini, Padal mengatakan personel mengedepankan senyum, sapa dan salam dalam memberikan peringatan kepada warga masyarakat Kab. Asahan terkait Prokes serta memeriksa kendaraan dan melakukan penggeledahan antisipasi sajam dan narkoba serta identitas diri.
“Dari hasil pelaksanaan operasi yustisi 2022, personel memberikan teguran lisan sebanyak 32 orang pelanggaran yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan juga telah diberikan masker oleh tugas,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH berharap kepada warga masyarakat Kab Asahan untuk selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan guna kepentingan kesehatan bersama.
“Seperti memakai masker, mencuci tangan, serta tidak melakukan kerumunan, lebih baik dirumah apabila tidak ada keperluan yang penting,”pungkas Kapolres. (Eka Ratna Dilla SH)