CITEUREUP – Polsek Citeureup gelar Patroli PPKM di jam malam, yang mana aturan tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Bogor No. 433/15/Kpts/per UU/2022 tanggal 31 Januari 2021.

Kabupaten Bogor yang masih dalam status PPKM Level II ini pun menerapkan aturan, yang salah satunya pemberlakuan jam malam bagi para pelaku usaha dan masyarakat.

Dalam upaya melakukan penertiban aturan PPKM Level II tersebut Polsek Citereup bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Citeureup gelar patroli secara mobile ke lokasi-lokasi yang menjadi pusat keramaian.

Dalam gelar patroli tersebut pun sejumlah masyarakat maupun para pelaku usaha di himbau untuk mentaati aturan yang di berlakukan di massa PPKM Level II di Kabupaten Bogor

Kapolsek Citereup Kompol Eka Chandra Mulyana, SIK mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Citereup secara rutin menggelar penertiban di Jam malam ini.

“Kita himbau kepada seluruh masyarakat untuk mentaati aturan Prokes, dalam pelaksanaan patroli yang kita gelar bila mana terdapat adanya pelanggaran prokes, secara langsung kita berikan *teguran tertulis atau pun Penindakan*.

Untuk itu kepada seluruh masyarakat maupun para pelaku usaha di harapkan untuk tetap dapat disiplin dalam menjalankan aturan Prokes di pemberlakuan PPKM Level II di wilayah Kabupaten Bogor ini”, tutupnya. (Tom)

 

Sumber: Humas Polres Bogor

Loading

By redaksi