Lampura,detakmedia.com – Polres Lampung Utara melakukan pengejaran terhadap tersangka pembunuhan geregi saat malam takbiran. Hingga saat ini sudah ditetapkan tersangka yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara yang di wakili oleh Kasat Reskrim polres lampung Utara Eko Rendi mengatakan tersangka sudah diterbitkan DPO karena polisi sudah melakukan langkah penangkapan di beberapa titik dan tersangka tidak ditemukan, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif mengendus keberadaan tersangka.

“Kasus penganiayaan dan pembunuhan tersangka nya atas nama (Radi) warga lingkungan II Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit kemuning Kabupaten Lampung Utara, dengan dasar nomor laporan LP/60/V/2022/SPK/-SRK-BUKIT KEMUNING/RES/LAMPUNG/POLDA LAMPUNG/TGL/01/05/2022/PASAL/338 KUHP/PIDANA/PASAL 351/AYAT (3), ” ujar eko rendi pada release Jumat (6 April 2022).

Saat ini tersangka masih dalam pengejaran. Polisi juga masih mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat pada malam kejadian.

Polres Lampung Utara berharap dengan ditampilkannya foto tersangka pengeroyok Gregi yang bersangkutan bisa menyerahkan diri atau dapat ditangkap secepatnya sehingga mempermudah polisi dalam menangani kasus ini.

Kemudian sebagai bentuk rasa Trimakasih keluarga korban yang merupakan tokoh gunung labuhan waykanan HI.ROMLi (DPRD Waykanan) ditempat terpisah mengatakan akan memberikan imbalan sebayak Rp 5.000.000(lima juta rupiah) , apresiasi dari keluarga korban apabila ada masyarakat memberikan informasi keberadaan pelaku,

“Bagi yang mengetahui keberadaan DPO, kasih tau polisi biar ditangkap, saya kasih apresiasi 5 jt. Tolong dibantu biar cepat dapat tersangka RADI itu,” ucapnya.(*)

Loading

By redaksi