Cibinong,Detakmedia.com – Sebuah pernyataan terkait lambannya Polres Bogor menangani laporan seorang ibu yang mengaku dua anaknya yang masih dibawah umur diculik beredar di media sosial.

Menyikapi hal ini, Polres Bogor mengatakan, laporan terkait penculikan tersebut, perkaranya sedang dalam proses pengembangan oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Santi Wulandari pada Jumat tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 11.20 WIB.

Pelapor Santi Wulandari yang merupakan warga Griya Sehati Pabuaran, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, melaporkan mantan suaminya yang berinisial MSD ke Polres Bogor dengan tuduhan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu.

Santi dalam laporannya mengaku dua anak balita hasil perkawinan keduanya dengan MSD tidak lagi kembali ke pangkuannya sejak di ajak mantan suaminya untuk jalan-jalan.

Santi pada Selasa (17/5) yang datang Ke Polres Bogor dalam rangka memenuhi proses pemeriksaan penyidik mengungkapkan dirinya sangat puas dengan pelayanan Polres Bogor dalam menangani kasusnya ini.

Ia pun mengaku dirinya sangat optimis, bahwa kedua anaknya yang dibawa mantan suaminya, akan ditemukan polisi.

Terkait pernyataan di medsos yang di upload salah satu pengacara, Santi mengaku, dirinya merasa bingung dan tidak tau lagi harus berbuat apa pasca tidak ada kabar kedua anaknya yang dibawa mantan suaminya.

“Saya akui pelayanan Polres Bogor bagi saya sangat baik. Saya senang dengan pelayanan yang diberikan Polres Bogor kepada saya. Saya sangat yakin, anak saya akan ditemukan,” kata Santi kepada wartawan Selasa malam.

Santi menuturkan, ia dan suaminya yang sudah menikah 5 tahun berpisah melalui putusan Pengadilan Negeri Bogor pada bulan Januari tahun 2022.

Pada putusan pengadilan, Santi sesuai amar putusan hakim, menjadi orang yang memiliki hak asuh atas dua buah hatinya.Namun memasuki bulan April, dua anaknya dibawa mantan suaminya dan tak kembali.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menegaskan, pada hari Rabu tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB telah terjadi tindak pidana barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu yang diduga dilakukan oleh MSD mantan suami pelapor.

Maka atas hal ini, terlapor terkena Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Terlapor MSD awalnya mengajak dua buah hatinya dari pernikahannya dengan Santi Wulandari untuk jalan-jalan. Namun hingga kini, MSD tak mengantarkan kembali korban ke alamat ibunya sebagai pengasuh sesuai putusan Pengadilan Negeri Bogor. Ibu kedua korban membuat laporan di Polres Bogor Jumat, tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 11.20 WIB. Perkaranya berjalan,” tegas AKP Siswo. (Tom)

 

Sumber: Humas Polres Bogor

Loading

By redaksi