Tubaba | Detakmedia.com

Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Zaidirina membuka Rapat Supervisi dan Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2021 Kabupaten Tubaba. Di Ruang Rapat Bupati, Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Senin (04/07).

Sebagai wujud pelaksanaan undang-undang no 23 tahun 2014 pasal 9 dan pasal 70 tentang pemerintahan daerah, menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan LPPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran terakhir.

Dan penyusunan LPPD diatur lebih lanjut dalam Permendagri no 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dalam sambutannya Zaidirina mengatakan sebagai perbandingan di Tahun 2020 Laporan LPPD tubaba terbaik di Provinsi Lampung. Dia berharap jangan sampai tahun 2021 laporan tersebut tidak lengkap.

“Saya berharap pembangunan yang sudah kita lakukan di sepanjang tahun 2021 dapat dilaporkan dengan benar, lengkap dan baik. Untuk itu saya minta seluruh peserta dapat mengikuti rapat ini secara maksimal dan sampai selesai karna ini sangat penting”, katanya.

Dia pun menargetkan di tahun 2022 untuk laporan tahun 2021 kabupaten Tubaba bisa masuk 10 besar.

“Dengan baiknya Laporan LPPD kita ini, maka juga akan berpengaruh dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) kita nanti”, jelasnya.

Rapat tersebut diadakan dengan tujuan untuk membahas dan menyamakan persepsi mengenai berbagai aspek penyusunan LPPD tahun 2021.

Dengan menghadirkan narasumber Dr. H. Deddy Winarwan, M.Si selaku Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Hadir pada rapat tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sujatmiko, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Nakhoda, Asisten Bidang Administrasi Umum M. Rasidi serta seluruh kepala OPD dan Camat se- Tubaba.(*)

Loading

By redaksi