Citereup | Detakmedia.com
Pelaku pencurian bahan alumunium yang terjadi di Desa Sukahati Kecamatan Citereup Pada 9 April 2022 lalu berhasil diungkap Polres Bogor. Dari pengungkapan tersebut sebanyak 3 orang tersangka berinisial A (54), S (33), RG (29) berhasil di amankan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa para pelaku ini melakukan pencurian bahan alumunium kurang lebih seberat 300 Kg dengan cara mengangkutnya dengan kendaraan mobil Honda CRV.
Ketiga pelaku ini kita amankan di 3 lokasi berbeda. tersangka A dan S ini kita amankan di PT. Star Jaya Faktory yang merupakan tempat ia bekerja. Dari penangkapan A dan S ini kita lakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan satu orang lainnya yakni RG.
Dari pengungkapan ini kita amankan juga barang bukti satu unit kendaraan Honda CRV yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, Surat Jalan dari PT. Indo Saluyi Prima Jaya yang di terima oleh PT. Star Jaya Factory dan 11 batang aluminium.
Atas perbuatannya ke tiga orang tersangka ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP Dengan ancaman 7 tahun penjara. (Tom)
Sumber : Humas Polres Bogor