Bogor | Detakmedia.com

Perkembangan zaman yang ditandai dengan perkembangan tehnologi informasi telah melengkapi perkembangan cara berfikir dan sudut pandang masyarakat didalam menghadapi dinamika permasalahan sosial yang semakin komplek.

Pada Konprensi Pers yg di adakan di Warung Gumati Gadog Kabupaten Bogor, Fraktisi Hukum Dr Deddy DJ Apresiasi Film Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak) Film tersebut sangat bermanfaat sekali karena bisa memberi pemahaman dan mengedukasi masyarakat bahwa sebenarnya Nikah Mut’ah dilarang dan sangat merugikan kaum wanita, (Rabu 3/8/2022).

Lanjutnya secara hukum agama dan hukum negara dilarang, karena banyak dampak negatifnya ketika terjadi Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak).

Ada pertanyaan kenapa pelaku Kawin kontrak tidak tersentuh Hukum.? Dalam pasal 184 KUHP menetapkan seseorang menjadi tersangka harus terpenuhi alat buktinya, minimal ada dua alat bukti, Ada laporan dari keluarga yang menjadi korban Human trafiking atau Nikah Mut’ah.

Alat bukti lainnya seperti surat, foto foto, petunjuk, atau pengakuan dari pelaku Kawin kontrak, minimal dari unsur alat bukti tersebut cukup terpenuhi, maka pihak yang berwajib bisa melakukan tindakan untuk menetapkan sesorang itu menjadi tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan dasar alat bukti tadi.

Jadi karena tidak adanya bukti tersebut pihak berwajib kesulitan sebab ini termasuk delik aduan.

Di samping itu realita yang terjadi, mohon maaf, kadang orang kita sendiri karena Budaya kita ke timuran ada perasaan tidak enak kalo sampai keluarga atau tetangga sampai di proses hukum. Faktor itulah yang kadang membuat para saksi lebih baik diam padahal mereka punya alat bukti.

Oleh karna itu dengan di produksinya Film Nikah Mut’ah ini sangat membantu sekali untuk bisa memberi pemahaman betapa ruginya melakukan Nikah mut’ah.

“Selamat kepada Bapak Damien Dematra, Natasya Dematra, Cheryl Halpern dan Tim yg sudah memproduksi Film ini. Semoga bermanfaat buat kita semua dan bisa menyelamatkan dan melindungi harkat martabat kaum wanita,” pungkasnya. (Tom)

Loading

By redaksi