Kab Bogor | Detakmedia.com
Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhdap para pelaku penjualan satwa liar Endemic jenis Owa Jawa yang di lindungi pada Rabu 26 Oktober 2022.
Dalam pengungkapan yang berhasil di lakukan tersebut sebanyak dua orang tersangka berinisial MM (32) dan dan SU (28) berhasil di amankan oleh Sat Reskrim Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H dalam Konferensi persnya menjelaskan bahwa pengungkapan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satreskrim Polres Bogor dari aktivis pecinta satwa yang dilindungi, dari informasi tersebut diperoleh bahwa akan terjadi jual beli terhadap satwa yang dilindungi yaitu Owa Jawa (Hylobates Moloch),” ungkap Kapolres Bogor dalam Konferensi persnya, Jumat (4 November 2022).
Atas informasi tersebut lah, kata Imanuddin, Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka berinisial MM dan SU di wilayah Taman Budaya Sentul City kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa satu ekor Owa Jawa yang di masukan ke dalam sebuah dus, dua buah handphone dan sebuah Sepeda Motor,” terangnya.
Kapolres menuturkan, dari pengakuan tersangka bahwa satu ekor satwa liar jenis Owa Jawa tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui media sosial Facebook seharga 3,6 juta dan rencananya akan dijual kembali oleh tersangka dengan harga 5 juta rupiah.
“Dari pengakuan para tersangka bahwa penjualan satwa langka ini sudah di lakukan beberapa kali. Hingga saat ini terhadap kedua orang tersangka ini pun masih kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur AKBP Iman Imanuddin.
Sementara itu satwa liar jenis Owa Jawa tersebut saat ini sudah kita serahkan ke BKSDA dan dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari badan konservasi sumber daya alam.
“Kemudian terhadap dua orang tersangka ini kita jerat dengan pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber-sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ke juncto peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman terhadap kedua orang tersangka 5 tahun penjara dan denda 100.000.000 rupiah,” tutupnya. (Tom)
Sumber: Humas Polres Bogor