Banjar | Detakmedia.com
Dari hasil penggeledahan di rumah oknum Bidan EY (43 tahun) yang beralamat di Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, Polisi menemukan sebanyak 19 dus yang berisikan 222 botol miras. (23/11)
Saat konfirmasi terhadap kasat narkoba AKP kusyata SH menyampaikan terhadap detakmedia.com beliau menyampaikan bahwa betul ada oknum bidan yang menjual miras.
Untuk hasil penggeledahan diketemukan BB sebanyak 222 botol dengan kemasan 19 dus untuk jenisnya 91 botol jenis gingseng, 48 botol arak kilin, 47 botol orang tua dan 36 botol bir Prost.
Untuk penindakan baru sebatas dimintai keterangan, tidak dilakukan penahanan dikarenakan ini lebih kepada Tipiring.
“Jadi nanti kita tetapkan sesuai dengan aturan perda yang berlaku dikota Banjar.
Terkait ijin praktek itu diluar kewenangan kita dan menunggu hasil pengembangan sama pihak Dinkes Kota Banjar dan IBI, tutur Kasat Narkoba.
Sementara Ketua IBI Kota Banjar pun menanggapi, menurut info dari ketua IBI sebagai kapus langen 2, Bu Wawat menyampaikan bahwa ijin praktek memiliki ijin praktek dan kaitan masih aktif dan tidaknya nanti di cek terlebih dahulu.
“Untuk oknum yang mengedarkan miras itu sudah salah dan tidak diperbolehkan, karena ada tertuang pada ad/art.
Setelah sinkron akan mengambil tindakan untuk oknum tersebut,” pungkasnya. (Suryatno)