Tanggamus, Detak Media.com
Tim Cobra Satresnarkoba Polres Tanggamus dibackup Tekab 308 dan Polsek Pugung berhasil mengamankan sekaligus 7 terduga penyalahgunaan Sabu di Kecamatan Pugung dan Kecamatan Talang Padang. Ketujuh tersangka satu orang berjenis kelamin perempuan berinisial RO (24) warga Pekon Sukamerindu Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Dari enam pria lainnya, satu orang nya merupakan pengedar sabu yang dikenal licin berinisial FA (44) warga Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Selanjutnya, lima terduga lainnya diduga jaringan FA berinisial RA (20), KH (29), IR (40), RM (21) warga Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung dan NS (18) warga Pekon Banjar Negri Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.
Dari penangkapan di rumah RO yang merupakan istri kedua FA di Pekon Banjar Negeri petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 butir potongan extasi, 1 kaca bekas pakai, 3 plastik klip bekas pakai, 1 timbangan digital, 1 bundle plastik klip ukuran besar, 1 bundle plastik klip bekas pakai.
Sementara, hasil pengembangan di rumah FA di Pekon Banjar Agung Udik berhasil diamankan 2 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,35 gram, 5 bundle plastik kosong, 1 alat hisap sabu/bong, 1 timbangan digital, pisau jenis badik, 4 skop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 tutup botol yang berlubang 2 dua dan 10 korek api gas.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, penangkapan para tersangka berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah yang terletak di Pekon Suka Merindu Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus sering dijadikan ajang transaksi Sabu.
Berdasarkan penyelidikan tersebut, ternyata benar sehingga berhasil ditangkap FA dan RO tanpa perlawanan pada Minggu, 10 Mei 2020, sekitar pukul 22.00 Wib,” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Rabu (12/5/20).
Sambungnya, dalam penangkapan itu diamankan sejumlah barang bukti dari sejumlah tempat yakni rumah istri kedua FA di Talang Padang dan Banjar Agung Udik.
Barang bukti 2 potongan extasi diamankan di kantong celana FA, lainnya diamankan di dalam kamarnya di Pekon Sukamerindu. Lalu diamankan juga barang bukti sabu di kamar rumah FA di Pekon Banjar Agung Udik,” ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini para terduga masih dalam pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut, sebab diduga mereka masih memiliki jaringan lainnya.
Atas perbuatan mereka, terhadap FA dapat dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun dan 6 terduga lain dapat dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.
Sementara dalam pengakuannya dihadapan Kasatresnarkoba, FA mengakui semua perbuatannya dan mengaku bahwa pria lain yang ditangkap merupakan jaringannya dan FA juga mengaku bahwa seorang wanita yang diamankan bersamanya adalah istri keduanya, dimana rumahnya sering dipakai untuk transaski Sabu khusus wilayah Kecamatan Talang Padang,”terangnya.
Menurut FA, dalam mengedarkan sabu itu ia membeli kepada rekannya di Bandar Lampung namun ia tidak menyebut nominal harga, lantas setelah itu dipecah dan dibagikan kepada kaki-kakinya untuk dijual.
Belinya sama teman saya, jualnya di dua tempat yakni Pekon Banjar Agung Udik dan Sukamerindu,”Beber FA sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
Penulis : Masri sp