Sukabumi – Detakmedia.com
Kasus Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif Dinas Kesehatan di tahun anggaran 2016 lalu dalam program Bantuan Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan tiga orang tersangka, Kamis (09/02/2023)
Menurut informasi yang dihimpun Ketiga pelaku tersebut Berinisial H, S dan D, tersangka berinisial H adalah Harun Al Rasyid yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, ia juga Sebelumnya pernah menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sukabumi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Siju menerangkan, hasil dari pendalaman kasus SPK bodong Dinas Kesehatan ia menetapkan tiga orang tersangka yang berinisial H, S dan D.
“Lanjutan kasus SPK bodong kami tetapkan tiga orang tersangka. Berinisial H, S, dan D,” terangnya kepada awak media di Aula Kejari Kabupaten Sukabumi.
Ketiga orang tersebut merupakan pejabat di pemerintahan Kabupaten Sukabumi, yang dua masih aktif, yang satu sudah pensiun,” ucapnya
Siju mengatakan, kemudian para tersangka ini akan menjalani masa tahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara dengan status tahanan kejaksaan.
Kemudian pada tiga tersangka tersebut sekarang kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Warungkiara, Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Berdasarkan dari pengembangan yang dilakukan pihaknya, Siju menuturkan kerugian negara akibat SPK fiktif ini bertambah menjadi Rpi 37 miliar yang sebelumnya diperkirakan Rp 25 miliar.
“Hasil pengembangan kerugian negara mencapai Rp 37 miliar, sementara uang yang sudah di titipkan mencapai Rp 10 miliar,” tandasnya.
(Ham)