Tanggamus, Detak Media.com
Dinas Pendidikan Tanggamus, bakal bubarkan kegiatan belajar mengajar di sekolah jika ada yang melaksanakannya mulai 13 Juli 2020.
Hal itu dinyatakan Dinas Pendidikan Tanggamus, terkait kabar bahwa akan diadakan perkenalan atau tatap muka siswa-siswi baru pada tanggal tersebut.
Sekretaris Disdik Tanggamus Lauyustis mengatakan, pihaknya sudah melarang pertemuan tatap muka di sekolah di masa tahun ajaran baru 2020/2021. Hal ini karena Tanggamus masih zona kuning terkait Covid-19.
Mulai Senin (13/7) pegawai kami akan menyebar untuk membubarkan sekolah yang mengadakan pelajar tatap muka, serta masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Sebab sekolah belum boleh menggelar belajar langsung,” kata Lauyustis, Jumat (10/7/2020).
Lauyustis menjelaskan, pihaknya sudah mengedarkan surat resmi meminta sekolah jangan dulu adakan belajar tatap muka. Jika tetap mengadakan maka dibubarkan. Dalam artian siswa diharuskan dipulangkan.
Pembubaran tersebut khususnya bagi tingkat SMP, SD, TK, PAUD, SLB, PKBM dan lembaga kursus yang semuanya tanggung jawab Disdik Tanggamus,” ungkapnya.
Menurut Lauyustis, putusan belum bolehnya sekolah gelar belajar langsung, hasil putusan Tim Gugus Tugas Covid-19 kabupaten. Sebelumnya tim kabupaten koordinasi ke pusat, dinyatakan jika Tanggamus masih zona kuning.
Dengan begitu maka sekolah belum boleh menggelar belajar tatap muka. Sehingga pola pembelajaran masih seperti yang sebelumnya, yakni belajar jarak jauh atau belajar di rumah,” terangnya.
Lauyustis menegaskan, untuk siswa baru juga belum boleh ke sekolah. Jadi tidak ada masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru. Itu tidak masalah yang penting siswa sudah diterima di sekolah tersebut.
Sementara untuk normalnya, belum diketahui sampai kapan kegiatan belajar di sekolah bisa digelar. Tentunya itu didasarkan status daerah,” tegasnya.
Sebab instruksi dari Kementerian Pendidikan, lanjutnya, sekolah boleh gelar belajar langsung hanya untuk daerah yang zona hijau. Dan Tanggamus masih zona kuning. Penentuan zona sendiri kewenangan Tim Gugus Tugas Covid-19.
Jika suatu daerah yang sekolahnya boleh gelar kegiatan belajar langsung, atau ada di zona hijau tetap ada aturan. Pastinya harus terapkan protokol kesehatan, seperti ada tempat cuci tangan, pengukur suhu dan jaga jarak akan sangat berpengaruh pada waktu belajar,” jelasnya.
Selanjutnya dalam teknis jaga jarak ada pembatasan jumlah siswa di kelas maksimal 18 siswa. Sehingga waktu belajar maksimal tiga jam tanpa istirahat karena siswa harus bergiliran masuk, dan siswa diwajibkan langsung pulang.
Terus tidak ada kegiatan olahraga bersama atau kegiatan berkumpul bersama antara siswa. Kantin dilarang buka, pedagang di luar sekolah dilarang. Itu berlaku minimal dua bulan sejak sekolah dibuka,” ungkapnya.
Lanjut nya Lauyustis menerangkan, untuk sekolah dan siswanya di Asrama seperti Pondok Pesantren, ada masa transisi dulu. Mulanya hanya 25 persen dari siswa yang boleh masuk. Setelah dua bulan berjalan, naik 50 persen,”pungkasnya.
Penulis : Masri sp