Tanggamus, Detak Media.com
Pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol gudang dan mengambil seratusan meter kabel tembaga di area PT. Tanggamus Elektrik Power (TEP) Semaka, Dua tersangka dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus, Selasa (25/8/20) pagi.

Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Tanggamus bernama JA (31) alamat Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka dan K (34) alamat Pekon Pangkul Kecamatan Wonosobo.

Dari penangkapan kedua tersangka terungkap, bahwa ada pelaku lain yang merupakan komplotannya bahwa 1 oknum satpam kontrak PT. TEP ikut terlibat yang berperan sebagai otak pelaku dan menjaga situasi saat 3 pelaku lainnya memotong dan mengupas kabel di sekitar gudang.

Kini Tekab 308 Polres Tanggamus masih memburu oknum satpam kontrak dan seorang lainnya yang telah diketahui identitasnya itu dan akan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak berhasil ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, kedua tersangka telah diidentifikasi sejak bulan Juni 2020 usai pihak PT. TEP melaporkan kejadian Curat kabel yang berada di gudang perusahaan tersebut pada 05 Juni 2020.

Pagi tadi, pukul 04.00 Wib, kedua tersangka dapat teridentifiasi dan berhasil ditangkap saat keduanya berada di salah satu gubuk perkebunan di Suoh Lampung Barat,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Lanjutnya, adapun kabel yang dicuri oleh para pelaku merupakan kabel tembaga untuk aliran listrik yang masih disimpan di gudang sebab barang cadang PT. TEP yang merupakan perusahaan penyedia listrik di wilayah Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus. “Kabel yang dicuri sebanyak 108 meter dengan nilai barang seharga Rp. 150 juta,” ujarnya.

Menurut Kasat, pihaknya juga masih menelusuri tempat penjualan kabel hasil pencurian, pasalnya menurut kedua tersangka telah dijual ke luar Tanggamus.

Menurut kedua tersangka, kabel dijual ke Bandar Lampung seharga Rp12,5 juta. Kedua tersangka mendapatkan masing-masing Rp1,5 juta dan sisanya diambil oleh oknum Satpam dan 1 rekan lainnya,” terangnya.

Kasat menjelaskan, kronologis pencurian kabel listrik/kabel tembaga terjadi pada Rabu tanggal 03 Juni 2020 diketahui pihak PT TEP pukul 10.43 Wib, saat petugas memeriksa gudang yang diduga pelaku masuk melalui belakang gudang dengan membuka dinding gudang yang terbuat dari seng.

Hasil perhitungan, pelaku mengambil gulungan kabel sepanjang 108 meter dan membawa kabel tersebut tidak jauh dari gudang untuk dikupas tembaganya dan pelaku meninggalkan bekas isolasi kabel tembaga tersebut di TKP tidak jauh dari lokasi gudang.

Berdasarkan hal itu, kemudian pihak PT. TEP melaporkan ke Polres Tanggamus sebab mengalami kerugian Rp. 150 juta,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara itu berupa kulit kabel tembaga warna hitam, dua buah gergaji besi, kabel tembaga sepanjang sekitar 30 cm, satu bilah golok, sebilah pisau cutter dan satu unit sepeda motor honda revo tanpa plat.

Barang bukti kulit kabel tembaga warna hitam yang ditemukan tidak jauh dari gudang PT. TEP dan barang lainnya diamankan dari para tersangka,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara sebab saat melakukan kejahatan dibarengi dengan pembobolan,” pungkasnya.

Dihadapan Kasat, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya dengan peran berbeda-beda, yakni JA masuk ke gudang dengan menjebol atap gudang, sementara K dan 1 pelaku yang belum tertangkap dibawa oleh Satpam berinisial U, mereka berperan menarik dan mengupas kabel. Sementara oknum satpam melakukan penjagaan situasi di sekitar.

Saya masuk gudang dengan menjebol atap gudang, kemudian mengeluarkan kabel melalui celah yang berada di gudang. Dua teman saya menariknya dari luar, kemudian kami memotong dan mengupasnya. Satpam itu yang mengawasi,” kata tersangka JA.

J mengatakan, setelah seluruh kabel berhasil dikupas dan dimasukan ke dalam karung diangkut menggunakan motor ke wilayah Semaka, lalu setelahnya dirinya dan oknum Satpam membawanya ke Bandar Lampung menggunakan mobil Avanza guna dijual secara COD di pinggir jalan.

“Yang jual saya dan satpam tersebut di Bandar Lampung seharga Rp12,5 juta. Kami bertiga masing-masing mendapat Rp1,5 juta, sisanya diambil oleh dia (oknum satpam),” jelasnya.

Ditambahkan JA, atas hasil pencurian sebanyak Rp1,5 juta itu, uangnya telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Pun sama juga K mengaku uangnya telah habis,”tutupnya.

Penulis : Masri sp

Loading

By redaksi