Banjar | detakmedia.com
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H.,S.I.K.,M.M. bersama Forkopimda Kota Banjar musnahkan barang bukti hasil sitaan berupan ratusan botol minuman beralkohol. (17/04/2023)
Hadir dalam kegiatan tersebut Danyonif Raider 323/Buaya Putih Letkol Inf. Tri Wiratno, Perwakilan Dandim 0613/Ciamis, Dansubdenpom III/2-4 Banjar, Kepala OPD terkait, serta diikuti oleh Personel Kodim 0613/Ciamis, Yonif 323/BP, Dansubdenpom III/2-4 Banjar, Polres Banjar, Dishub, Satpol PP, BPBD, Dinkes, PMI, Orari, dan Pramuka sebagai perwakilan secara simbolis melemparkan barang bukti berupa minuman beralkohol ke tempat pemusnahan.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah sebaga berikut:
– 285 (Dua Ratus Enam Puluh Lima) botol Anggur Merah berbagai Merk;
– 148 (Seratus Empat Puluh Delapan) botol Anggur Merah berbagai Merk;
– 80 (Delapan Puluh Botol) botol miras merk Proost;
– 74 (Tujuh Puluh Empat) botol miras merk Killin;
– 55 (Lima Puluh Lima) botol miras jenis Arak berbagai merk;
– 52 (Lima Puluh Dua) botol miras merk Kawa-kawa;
– 40 (Empat Puluh) botol miras jenis Beer berbagai merk.
Di sela-sela kegiatan tersebut Kapolres Banjar mengatakan pemusnahan ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta mengantisipasi jatihnya korban minuman beralkohol oplosan di wilayah hukum Polres Banjar menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023.
“Tentunya barang bukti ini merupakan hasil dari razia yang digelar oleh Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polres Banjar di wilayah Hukum Polres Banjar dalam KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) yang bertujuan untuk meminimalisir atau meniadakan penjualan minuman beralkohol di Kota Banjar terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H” ucap Kapolres Banjar.
Dalam kegiatan tersebut juga Kasat Narkoba AKP Kusyata, S.H. melaksanakan laporan resmi terkait kegiatan tersebut, kemudian dengan menggunakan alat berat, ratusan botol minuman beralkohol dilindas di tempat yang sudah ditentukan. (Suryatno)