Tanggamus, Detakmedia.com –
Warga kelurahan Baros di dampingi Lembaga DPD Pekat IB Tanggamus melaporkan oknum PNS di Polres Kabupaten Tanggamus yang Diduga tindak pidana penipuan pengelapan Sertivikat sawah (kamis 8 juni 2023)
YULIA DEWI ibu Rumah Tangga Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus telah melaporkan Cecep Hidayat oknum PNS Pada tanggal 26 Desember 2019, dirumah terlapor Jl. Sri Kandi No.304 RT/RW 006/002 Kel. Baros Kec. Kota Agung Kabupaten Tanggamus telah terjadi dugaan tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.
Atas kejadian tersebut pelapor YULIA DEWI mengalami kerugian uang sebesar Rp. 70.000.000,(tujuh puluh juta rupiah). Sesuai Laporan Polisi Nomor LP / GAR / 8 / 188 / VI / 2023 / SPKT / POLRES TANGGAMUS / POLDA LAMPUNG, tanggal 08 Juni 2023.
Menurut Yulia Dewi sebagai korban dugaan penipuan atau pengelapan menyampaikan keronologis nya kepada awak media
“Saniah sama Cecep datang ke rumah saya mau pinjam uang dengan jaminan sertifikat sawah yang isi perjanjian hasil panen bagi dua,, setelah saya menyerahkn uang tersebut dengan tujuan menolong dan percaya Cecep akan bertanggung jawab bila terjadi tidak di bayar, “katanya
Setelah saya berikan uang tersebut mereka pulang, tapi selang satu minggu Cecep datang lagi ke rumah saya dengan tujuan untuk mengambil sertifikat dengan alasan akan di tebus ibu Saniah, dan tampa pikir panjang saya menyerahkan sertifikat, “tuturnya
Karena percaya mereka akan membayar uang saya dan kwitansi yang di tanda tanggi Saniah di ambil Cecep serta di ganti dengan kwitansi yang di tanda tangani cecep, setelah enam bulan saya telpon Cecep, jawab nya dia tidak punya uang, dan selalu berusaha kompirmasi Cecep tapi tidak ada jawaban, “jelasnya
Sampai tgl 29 mei 2023 kemarin kami kumpul dan Cecep datang di situ dia buat perjanjian bahwa dia akan mengembalikan sertifikat itu pada tanggal 2 Juni 2023, namun sampai detik ini tidak ada etikat baik nya, maka saya melaporkan saudara Cecep Hidayat oknum PNS tersebut.
Dengan kejadian yang menimpa saya, dan saya sangat berharap kepada Bapak Kapolres Tanggamus supaya bisa menindak lanjuti sesuai peraturan Hukum yang berlaku, “harapnya Korban
Sementara Herwinsyah ketua Pekat IB Tanggamus pihaknya mendampingi pelapor agar laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini di tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, “Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian telah menerima laporan warga dan saya berharap kasus ini dapat segera di tidaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa tebang pilih, Karena kita ketahui pelapor hanya ibu rumah tangga dan terlapor disini adalah oknum PNS. Dan saya yakin terhadap kepolisian akan memprosesnya secara tegak lurus.” Ujarnya. (Masri Sp)