Tanggamus | detakmedia.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menggelar serah terima Bendera Kirab, dengan memberitahukan 18 partai politik yang akan berlaga dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, namun terkesan membuat tanda tanya di waktu pelepasan Balon yang bertempat di Gedung Ratu Way Lalaan Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotim (Rabu 20 September 2023)

Hadir dalam acara tersebut Bupati Tanggamus Dewi Hanjayani SE.MM, Hi.AM. Syafi’i S.Ag Wakil Bupati Tanggamus, Mayor Inf Solikhul Ma’ruf Kasdim 0424/Tanggamus, Kompol Agung Wakapolres Tanggamus, Pelda Laut M.Irvai Pos TNI -AL Kota Agung, Angga Lazuardi Ketua KPU Kabupaten Tanggamus, Marlini Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat, Erwan Bustomi SH. MH Ketua KPU Provinsi, Arif Adhari SH.MH Pengadilan Negeri Tanggamus, Robi R Basarnas Tanggamus, Para Kepala OPD Kabupaten Tanggamus, 18 ketua Parpol Kabupaten Tanggamus, PPK dan PPS Tanggamus, Camat Se Kabupaten Tanggamus dan Peserta Kirab dari masing- masing Partai

Penyerahan Bendera Kirab dilepas Sekretaris KPU Tangamus A. Solihin dan rombongan menyusuri jalan utama menuju gedung Ratu Way Pariwisata Tanggamus Way Lalaan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus Angga Lazuardi disinyalir menyalah gunakan wewenang, pasalnya dalam pelepasan Balon, menyerahkan pelepasan balon tersebut kepada Bupati Tanggamus, bukan kepada Partai yang akan berlaga dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Adanya pemandangan yang kurang pas di lihat mata, menimbulkan banyak pertanyaan, seolah olah ada keberpihakan dan banyak pertanyaan di masyarakat kabupaten Tanggamus, yang dimana di hadiri semua perwakilan Partai.

Melihat Dari gambar mau pun video yang ada, menjadi persepsi yang berbeda dari banyak awak media serta masyarakat yang melihat nya, karena yang punya hajat kirab adalah Partai sebagai pengantin dan KPU dan Partai sebagai pengantin tidak melepaskan balon. (Masri Sp)

Loading