Lebak Banten, Detak media.com

Pemerintah Desa Kebon Cau, Memberikan Tanggapan/Klarifikasi terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) di Desa Kebon Cau, Kecamatan Bojongmanik yang di arahkan untuk program ketahanan pangan sebesar 20% dan Bantuan Langsung Tunai BLT DD tahun anggaran 2021-2022.

“Itu tidak benar, anggaran desa di Desa Kebon Cau dari tahun ke tahun terealisasi sesuai peruntukannya, kemudian berkaitan dengan adanya keluhan warga yang katanya mengklaim bantuan langsung tunai di pindahkan ke rekening warga lain itu juga tidak benar,” kata Kepala Desa Kebon Cau, H. Dadi kepada awak media. Kamis, (21/9/2023).

H. Dadi menegaskan, pihaknya selalu mengedepankan azas transparansi publik dalam meregulasi kan bantuan atau program apapun dari Pemerintah.

“Kami selalu mematuhi peraturan tentang keterbukaan informasi publik sesuai undang- undang, untuk itu Alhamdulillah warga kami selalu bermusyawarah dan mufakat pada saat melaksanakan kegiatan apapun,” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Desa Kebon Cau Asep menambahkan bahwa BLT tersebut selalu terealisasi sesuai tahapan Dana Desa (DD) yang di rencanakan dalam dokumen Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes), dan selalu mengacu kepada perpal/database KPM yang sudah di verifikasi oleh dinas sosial.

(R/R)

Loading