CIANJUR , Detak media.com
Kepala Desa Ciwalen, Kecamatan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur, diduga gelapkan dan menyelewengkan Dana Desa (DD) untuk anggaran program Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020-2022 untuk 229 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap tahunnya.
Dugaan tersebut terungkap setalah Awak media mengumpulkan informasi kepada warga Desa Ciwalen, mereka mengungkapkan bahwa hanya menerima BLT 3 bulan pertama saja, diduga anggran BLT/DD tersebut dialihkan tanpa sepengetahuan kelurga penerima manfaat.
Lebih lanjut Awak media melakukan konfirmasi kepada kepala desa untuk dimintai tanggapan terkait kebenaran penyelewengan anggaran BLT/DD pada tahun anggaran 2020 sampai 2022 tersebut.
“Kalau waktu itu mah memang penerima BLT tidak full satu tahun tapi saya alihkan kepada yang lain di gilir BLT nya. Karena contohnya di RT 10 , oh baru terdanai 5 orang jadi digilir ke yang blum mendapatkan,” Ucap Kades Ciwalen, Dadang kepada Wartawan saat dikonfirmasi dikantornya. (01/24)
Padahal menurut pengakuan warga, mereka tidak diberikan informasi akan ada pengalihan penerima BLT tersebut dan mereka hanya menerima 3 bulan di awal saja yaitu sebanyak Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah saja), Bahkan ada yang tidak menerima sama sekali Bantuan BLT/DD tersebut,
Lebih lanjut saat kepala Desa ditanya soal motif untuk pengalihan BLT tersebut ia mengaku sudah melakukan musyawarah dengan RT, RW dan BPD saja tanpa melibatkan KPM atau yang bersangkutan.
“Itu semua dorongan dan hasil musyawarah dari RT RW untuk ada pengalihan dan di gilir BLT tersebut kepada warga yang belum mendapatkan, serta semuanya itu sudah disepakati Oleh BPD,” pungkasnya.
Sementara menurut aturan pengalihan BLT tidak diperbolehkan tanpa sepengetahuan penerima BLT tersebut, semoga dinas terkait maupun pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan anggaran BLT/DD tersebut, Agar tidak menimbulkan kegaduhan dikalangan masyarakat.
(R/R)