Purwakarta | Detak Media.com

Nenek Asiah (82) yang ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah di dalam rumahnya, di Kampung Pasirkihiyang, Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Senin, 6 Mei 2024 lalu, ternyata korban perampokan dan pembunuhan.

Hal tersebut terungkap setelah personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AR (52) warga Kampung Gembong, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 8 Mei 2024.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, Adapun, motif pelaku merampok korban karena sedang butuh uang. Pelaku ini memiliki profesi yang tidak tetap atau serabutan.

“Motifnya karena desakan ekonomi. Pelaku mengaku butuh uang buat biaya pribadinya,” ucap Edwar, saat menggelar konferensi pers, pada Rabu, 8 Mei 2024.

Kapolres menjelaskan, pelaku merampok kalung rantai emas dengan liontin bunga yang dipakai oleh korban pada saat itu.

Dikatakan Edwar, pelaku sudah berencana membunuh korban untuk menguasai harta korban. Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban namun korban tidak ada.

“Pas awal pelaku mendatangi rumah korban, akan terapi korban tidak ada dirumah. Selang beberapa lama, pelaku kembali mendatangi rumah korban didapati korban sedang tertidur di ruang tengah rumahnya,” ucap Edwar.

Kapolres menjelaskan, saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan rumah sambil membawa sebuah kayu, yang mana sebelumnya kayu tersebut tersimpan di samping rumah korban.

“Disaat korban tertidur, pelaku masuk ke rumah korban, kemudian memukul bagian kepala korban dan ke arah tulang rusuk sebelah kanan. Lalu pelaku membekap korban dengan sebuah bantal,” jelasnya.

Setelah korban tewas, kata Edwar, pelaku mengambil perhiasan korban. Kemudian perhiasan emas tersebut dijual ke toko emas yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Kapolres menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sehelai daster bermotiv batik milik korban, satu stell pakaian milik tersangka, sebatang kayu, dua lembar surat perhiasan emas, sebuah bantal berwarna putih dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 dengan pecahan Rp.100.000, sisa penjualan emas milik korban.

“Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP, yaitu dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain disertai pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKBP Edwar Zulkarnain.(Anggiat.Htb).

Loading

By redaksi