Detak Media.com, Indramayu– Merasa ditipu dan diancam sang konsumen atas nama Mahesa Banu Bhiawan biasa disapa Mahesa.
Pemilik toko bangunan (TB) Rizky Jaya, Supriyanto alias Oo melaporkan kasusnya ke Polres Indramayu, Senin (1/4/2024) yang lalu.
Peristiwa itu terjadi di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Menurut Oo yang didampingi Lurah Ukrodi kepada awak Media lensaexpose.com menjelaskan, dirinya merasa Mahesa sering kali menipu dan mengancam dirinya hingga habis kesabarannya, merasa terancam, tertipu serta dirugikan dalam usahanya hingga kasusnya dilaporkan ke polisi.
“Awalnya, Mahesa pesan sejumlah material semen, wastafel dan keramik menggunakan transaksi COD dengan nilai uang Rp 13 juta lebih tidak bisa bayar di tempat dikarenakan limit ATM tidak memenuhi dan Mahesa menitipkan BPKB ke supir saya,” katanya. Rabu (8/5/2024).
Selanjutnya, pemilik material merasa ditipu karena sejumlah kiriman barangnya tidak dibayar di tempat, hanya diberi jaminan BPKB mobil dengan No. O-03215417 ke supir pengangkut material dan mirisnya lagi, kini Mahesa mengancam mau melaporkan dirinya ke polisi, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penggelapan BPKB.
“Silahkan lapor ke polisi, yang menerima BPKB kan supir, bukan saya,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Mahesa didampingi pengacara Syaprudin, meminta maaf kepada pemilik toko material Supriyatno atas keterlambatan pembayaran uang material yang diterimanya sekira tanggal 28 Maret 2024 serta mau membayar secara lunas dan mengambil BPKB.
Sayangnya niat baiknya ditolak pemilik material dengan alasan terlambat dan perkara tersebut sudah dilaporkan ke polisi serta kasusnya diproses hukum sampai tuntas.
“Saya minta maaf terlambat membayar uang material, sekarang saya bayar Karena dari tanggal 4 April sampai 7 apri dan 7 Mei saya ingin membayar hutang saya tapi pihak material mempersulit dan malam ini mau saya ambil BPKB-nya,” pintanya.
Karena niat baiknya ditolak, Mahesa akan melaporkan balik dugaan tindak pidana penggelapan BPKB, pencemaran nama baik dan legalitas perusahaan milik keturunan Cina Medan, Supriyatno yang numpang usaha di Desa Cangkingan.
“Kalau tidak mau dibayar dan tidak mau mengembalikan BPKB, saya juga akan melaporkan kasusnya ke polisi agar permasalahan menjadi terang benerang,” pungkasnya.
Penulis : Jimi Puji Hartono