Detak Media, Purwakarta- Personel Sat Samapta Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat lakukan pendampingan dan pengamanan konstatering pemetaan, pencocokan tiga bidang tanah serta bangunan, pada Jumat, 17 Mei 2024.
Kegiatan tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta pada tiga bidang tanah di Kabupaten Purwakarta yang menjadi objek sengketa perkara perdata antara penggugat dan tergugat.
Dalam penanganan tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Purwakarta, Kompol Suparlan.
Kapolres Purwakarta,AKBP EdwarZulkarnain melalui Kabag Ops, Kompol Suparlan mengatakan, pendampingan akan dilakukan dengan melaksanakan pengamanan (pam) selama berlangsung Konstatering yang digelar oleh Pengadilan Negeri Purwakarta.
“Kegiatan pendampingan, pengamanan konstatering pemetaan, inventarisir pencocokan terhadap tiga bidang lahan tanah beserta bangunan yang berperkara di pengadilan dan sudah mempunyai putusan yang sah,” ungkap Suparlan.
Dalam kegiatan ini, kata Suparlan, melibatkan personel gabungan diantaranya polri, petugas pengadilan, petugas BPN, staf desa, dan juga perwakilan pemilik yang baru.
“Setelah dilakukan constatering pemetaan, inventarisir dan pencocokan ini maka tahapan berikutnya akan dilaksanakan eksekusi terhadap lahan tanah dan bangunan tersebut,” jelasnya.
Suparlan menyebut, konstatering merupakan langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri untuk mencocokkan objek sengketa dan memastikan batas dan luas tanah maupun bangunan yang hendak dieksekusi sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan.
“Yang tentunya tugas ini kita laksanakan tanpa memihak kubu mana pun, dengan tujuan utamanya yakni demi memastikan kegiatan Konstatering dapat berjalan aman, tertib, damai dan kondusif,” tegasnya.(Anggiat.Htb/H.Kastono)