Belitung Timur, Detak media.com-
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Rumah Makan Vega Manggar, Selasa (28/5/24).
Di mana PKPU Nomor 2 tahun 2024 tersebut membahas tahapan dan jadwal persiapan dan penyelenggaran Pilkada Serentak Tahun 2024.
Namun di PKPU belum ditentukan aturan terkait cuti atau harus mengundurkan diri bagi anggota DPRD ataupun Bupati dan Wakil Bupati Incumbent.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Beltim, Leni Septriani menyatakan aturan terkait harus cuti atau mengundurkan diri bagi Bupati dan Wakil Bupati Incumbent masih harus menunggu PKPU terbaru atau aturan lainnya dari KPU RI.
“Regulasi teknis untuk itu belum jelas. Aturan atau PKPU untuk terkait itu masih digodok di pusat, saat ini tengah digelar Focus Grup Discussion,” ungkap Leni.
Mantan Pengacara ini memperkirakan aturan untuk itu baru akan keluar pada Agustus 2024 mendatang. Sebelum tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon.
“Kemungkinan aturan itu akan keluar pada awal nanti atau pertengahan Agustus 2024 nanti. Yang, jelas untuk calon perseorangan kita kita tidak ada yang akan mendaftar,” kata Leni.
Terkait dukungan atau partai pengusung untuk Pilkada serentak 2024 ini, Leni menyatakan berdasarkan jumlah kursi di DPRD Beltim hasil pemilu 13 Februari 2024 lalu.
“Dasarnya kita pakai hasil perolehan kursi penetapan kemarin. Jadi nanti parpol yang bisa usung berdasarkan kursi di DPRD tahun 2024,” ujar Leni.
Sosialisasi PKPU Nomor 2 tahun 2024 ini dibuka oleh Asisten III BidangA dminitrasi Umum Haryoso.
Hadir pula Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Bayu Priyambodo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Evi Nardi, Forkopimda Kabupaten Beltim serta perwakilan parpol. (Tomy)