Belitung Timur, Detak Media- Penyidik Sat Reskrim Polres Belitung Timur telah melimpahkan berkas tahap II kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada Selasa (09/07/2024).

Proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tahap I dinyatakan lengkap.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, melalui Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Fatah Meilana, menyatakan bahwa pelimpahan ini mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti.

“Tersangka sebanyak 10 orang, yaitu SA, MS, FH, SDM, IWD, HS, NA, APG, ME, dan LS, ditangkap di lokasi tambang timah ilegal Rabak Gelam, Dusun Damar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur pada 13 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar AKP Fatah Meilana.

Ia menambahkan bahwa penambangan timah yang dilakukan oleh para tersangka tidak memiliki izin dan dilakukan di lokasi yang ilegal.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi lima set ponton rajuk suntik dan tujuh set rajuk suntik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Belitung Timur dalam menindak tegas kegiatan penambangan ilegal di wilayahnya, guna menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari kerugian negara.

Tomy

Loading