Belitung Timur, Detak Media – Pada hari Jumat, 12 Juli 2024, Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MM, menggelar konferensi pers di Joglo Graha Patriatama Mako Polres Belitung Timur untuk mengungkapkan penangkapan tiga tersangka kasus narkoba dan tindak pidana pencurian.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Indra Feri Dalimunthe mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SO, yang diduga sebagai bandar narkoba. Penangkapan SO merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pasangan suami istri, IS (23) dan LD (21), yang juga pemakai narkoba. IS dan LD ditangkap di Dusun Cemara, Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

“Pelaku SO juga bertindak sebagai supplier atau bandar kepada dua pelaku yang diamankan sebelumnya. Kami berterima kasih kepada Kasat Narkoba dan jajarannya yang telah mengembangkan kasus ini sehingga berhasil menangkap tersangka SO,” ujar AKBP Indra Feri Dalimunthe.

Dari penangkapan IS dan LD, pihak kepolisian mengamankan 53 bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan berat sekitar 17,03 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, sepeda motor, dua alat hisap, dan handphone.

Kapolres Belitung Timur juga menjelaskan bahwa pelaku SO mendapatkan pasokan sabu dari seseorang di Pangkalpinang. Saat ini, Polres Belitung Timur telah berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba di Polda Babel untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

“Kami jajaran Polres Beltim siap mengamankan dan menjaga masyarakat Beltim agar tidak ada yang terpengaruh atau ikut-ikutan mengonsumsi barang haram ini,” tegas AKBP Indra Feri Dalimunthe.

Ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain kasus narkoba, Kapolres juga mengungkapkan penangkapan terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang dicuri dan menangkap penadah berinisial AM dan DA. Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan keterlibatan pelaku lain berinisial MG dan DS.

“DS sempat melakukan perlawanan dengan parang, sehingga anggota kami ada yang terluka. Namun, kami berhasil menangkapnya setelah tindakan tegas dan terukur dilakukan,” jelas Kapolres.

Kapolres dan jajarannya berjanji untuk terus menjaga kondusivitas di Belitung Timur dengan bekerja sama bersama masyarakat dan pemerintah daerah. “Kami siap menjaga keamanan dan kenyamanan bersama-sama dengan masyarakat, TNI-Polri, dan pemerintah daerah,” tutup Kapolres Indra Feri Dalimunthe.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Waka Polres Beltim, Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kabag Ops, dan Kasie Humas Polres Beltim.

Tomy

Loading