Banjar | Detak Media.com
Sungguh mengejutkan dan membuat heboh, warga pendatang di Desa Binangun dengan inisial AY berusia diperkirakan 60 tahun hampir diamuk warga pada Senin (19 Agustus 2024).
Hal tersebut terjadi bukan tanpa alasan perilaku AY sungguh meresahkan warga dari keterangan yang diterima dari warga sebut saja indra menyampaikan bahwa yang bersangkutan sering memarahi anak yang hanya lewat ke depan atau samping rumahnya yang akan mengaji dan pernah sampai melakukan pemukulan terhadap anak disini.
Sekarang mungkin puncaknya dari mulai melarang tahrim saat subuh dan sampai menodongkan air softgun, secara yuridis itu sudah terkena oleh UU darurat selain itu sungguh disayangkan oknum Purnawirawan sampai berperilaku seperti itu.
“Semoga ini jadi pembelajaran buat kita semuanya agar lebih menghargai yang tidak seiman saja ada bahasa toleransi umat beragama dan ini yang seiman malah berperilaku demikian, semoga pihak hukum dan denpom dapat menindak lanjuti dengan aturan yang berlaku dan tidak ada kekebalan hukum terhadap seorang oknum Purnawirawan,” pungkasnya.
Saat mengkonfirmasi PJ desa Binangun, Dede menyampaikan bahwa lokasi tersebut berada di RT 13/12 desa Binangun kec. Pataruman kota Banjar yang bersangkutan adalah seorang Purnawirawan TNI yang berkunjung ke keluarga disini jadi saya tegaskan bahwa yang bersangkutan bukan warga Binangun.
Terkait perilaku AY sungguh disayangkan terjadi pelarangan tahrim dan sampai menodongkan senjata.
“Semoga kedepannya tidak ada hal yang seperti ini terjadi kembali, ambil hikmahnya dari setiap kejadian dan semua proses saya serahkan terhadap pihak yang berwajib agar ditindaklanjuti diranah hukum dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya. (Suryatno)