Belitung Timur | Detak Media.com
Kepala Kejari Belitung Timur, Dr.Rita Susanti,S.H,M.H. DiDampingi Kasi Intel Ahmad Muzayyin dan Kasi Pidsus Hamka Juniawan melakukan konferensi pers penetapan tersangka (SL) mantan Direktur Utama BUMD Belitung Timur dalam kasus korupsi pengelolaan di BUMD Beltim periode 2015-2019 di ruang pertemuan Kejari Belitung Timur, Rabu (02/10/2024).
Mantan Direktur Utama BUMD Belitung Timur atau PT Pembangunan Belitung Timur, SL (55) ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi menyangkut pengelolaan keuangan di PT Pembangunan Belitung Timur atau BUMD Belitung Timur periode 2015-2019.
Tersangka (SL) merupakan Direktur Utama BUMD Belitung Timur periode 2015-2019. Pidsus Kejari Beltim menemukan adanya kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan di BUMD Beltim ini yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp.2,1 milyar.
Penetapan mantan Dirut BUMD Belitung Timur yaitu (SL) sebagai tersangka ini katakan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur DR.Rita Susanti yang didampingi Kasi Intel Ahmad Muzayyin dan Kasi Pidsus Hamka Juniawan saat konferensi pers di Ruang Pertemuan Kejari Belitung Timur, Rabu (2/10/2024).
Kajari Beltim Dr.Rita Susanti,S.H,M.H, menjelaskan tersangka (SL) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan pada hari ini statusnya ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka.
(SL) ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup yang didapatkan dari hasil penyidikan.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PW.01.03/06/INPTD/2024 tanggal 30 September 2024 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, adalah sebesar Rp2.187.155.510,” jelas Kajari Belitung timur.
Dari keterangan saksi, surat, dan barang bukti, jelas Kajari Belitung timur, ditemukan fakta bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMD PT Pembangunan Belitung Timur 2015-2019, Direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis yang baik.
Kajari Belitung timur DR.Rita Susanti,S.H,M.H.Tersangka (SL) juga membuat pengeluaran anggaran tidak berdasarkan pada perencanaan yang dibuat hingga kemudian mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian.
Tersangka (SL) disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Sementara itu dugaan kasus korupsi di BUMD Beltim ini merupakan salah satu kasus prioritas di masa kepemimpinan Kajari Belitung Timur DR.Rita Susanti,S.H,M.H. yang memimpin institusi ini sejak November 2023 lalu. (Tomy)