Belitung Timur | Detak Media.com
Terakait kasus dugaan tindak pidana sedang dalam proses, Bayu P. didampingi kuasa hukumnya Cahya Wiguna menyampaikan 2 hal dalam konferensi Pers.
Cahya Wiguna (Gugun) kuasa hukum Bayu P.,menyampaikan 2 hal yang dialami terhadap perkara yang dialami kliennya, yang pertama substansi perkara yang sedang berjalan di kepolisian resort Belitung Timur, dan yang kedua upaya yang sudah kami lakukan terhadap pihak pelapor.
Kami dilaporkan di kepolisian sektor Manggar pada tanggal 18 September 2024, yang kemudian kasus tersebut menjadi tersangka. Adapun pelaporan dugaan tindakan penganiayaan berdasarkan pasal sangkaan 351 KUHP, terhadap hal tersebut sebagai kuasa hukum Gugun menyampaikan akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan undangan.
Berkait dengan bukti materi dan formil yang diajukan pihak pelapor, kami yakin apa yang disampaikan oleh pelapor itu adalah sesuatu hal yang tidak benar. Kami cukup memiliki bukti dan saksi terkait apa yang sudah disampaikan pelapor dalam keterangannya dibeberapa media serta di pihak kepolisian.
Tentunya kami juga sudah menyiapkan saksi serta alat bukti terkait dengan perkara dan fakta kejadian yang sudah dirangkum. Penyampaian yang menyebutkan pemukulan sebelah kanan sementara klien kami bukanlah seorang yang kidal , posisi yang berhadapan pemukulan tangan kanan ke arah pipi mengenai pipi kanan.
Ini salah satu konter yang akan disampaikan dalam proses penyidikan selanjutnya, disisi lain alat bukti surat visum, pihak kepolisian menetapkan pasal 351, yang didalam ketentuan hukum orang tersebut tidak bisa melakukan aktifitas, namun kami mempunyai bukti yang materil yang cukup kuat, yang bersangkutan tetap melakukan aktifitas kesehariannya setelah kejadian.
Untuk selanjutnya jaksa akan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, dan sebagai tersangka kami mempunyai hak yang sama untuk menghadirkan saksi saksi dan alat bukti lainnya. Perlu juga kami sampaikan sejak kejadian tersebut kami sudah melakukan upaya musyawarah secara kekeluargaan, namun sampai saat ini belum bisa dilakukan.
Sebagai pihak yang dilaporkan sudah meminta agar dapat dipertemukan berkomunikasi dengan lawyer korban tapi tidak terpenuhi, sebagai restorasi sudah mengupayakan materil untuk mengganti biaya yang menjadi hak korban dengan nominal 50 juta rupiah, terahir pihak korban menaikan angkat tersebut di nominal 200 juta, kami menilai ini sudah tidak rasional, yang memanfaatkan keadaan dengan mengambil keuntungan secara pribadi, atas hal tersebut kamipun sebagai warga negara mempunyai hak yang sama untuk melakukan upaya upaya hukum atau hukum balik terhadap hal tersebut, tegas Gugun.
Sementara itu Bayu P, menegaskan, “laporan ini adalah salah alamat, saya tidak pernah melakukan kejahatan seperti yang disampaikan yang bersangkutan melalui visum dan kita sudah siapkan alat bukti dan para saksi, sepertinya ada 21 alat bukti dan juga puluhan saksi intinya kita jaga azaz praduga tak bersalah dan kita hormati proses hukum,” tegas Bayu. (Tomy)