Purwakarta | Detak Media.com

Tim kuasa hukum Pelapor meminta penjelasan klarifikasi atas penghentian penyelidikan laporan polisi bernomor B/449/ IX/2024/SPKT/RES/PWK/POLDA JABAR jajaran RESKRIMUM Polres Purwakarta yang dilaporkan terhadap Saudara Sri Wahyuni alias Akim oleh jajaran Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Purwakarta.

Diduga kuat dalam proses penyelidikan terdapat Penyalahgunaan kewenangan jabatan yang diduga dilakukan oleh Jajaran Reskrimum polres Purwakarta, karena telah diduga kuat menghentikan Penyelidikan Laporan Polisi; B /2985 / X / RES.16.2024/Satreskrim. tampa ada dasar Proses Hukum Acara yang benar berdasarkan Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana dan peraturan lainnya. Rabu 13 Nopember 2024.

Menurut Tim Kuasa Hukum RIHAT HUTABARAT SH.MH, dan Rekan Langkah penyelidikan ini menimbulkan tanda tanya dari pihak Eky Oktaviani dan Kuasa Hukumnya yang mencurigai adanya izin atau penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam proses penyelidikan. Audensi yang digelar di Aula Kantor Polres Purwakarta Antara Kuasa Hukum Eky dan Tim dan Kasat Reskrim AKP MUHAMMAD ARWIN BACHAR S.T.K S.I.K dan Tim berjalan dengan lancar dan aman.

“Menurut Kasat Reskrim AKP Muhammad Arwin Bachar menyatakan hasil dari penyelidikan dan kesimpulan gelar perkara belum terpenuhi alat bukti sehingga perkara tersebut di hentikan, namun saat ini, dari ITWASDAL Polda Jabar sedang melakukan peninjauan kembali terhadap penghentian perkara tersebut. Jadi saat ini masih menunggu hasil tinjauan dari Propam dan itwasdal dan mudah mudahan keputusan dari Propam dan Itwasdal bisa kita terima bersama,” Ungkapnya.

Kuasa Hukum Eky Oktaviani menggaris bawahi dan menyebutkan bahwa laporan tersebut semula mengandung dugaan pelanggaran yang serius, sehingga mereka menilai permintaan penyelidikan tanpa penjelasan yang memadai dan merugikan klien mereka. Pihaknya juga menyampaikan bahwa klarifikasi ini diperlukan agar proses penegakan hukum tetap berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami berharap pihak kepolisian memberikan penjelasan yang terbuka terkait keputusan penyelidikan ini. Kami menduga ada indikasi jabatan yang mempengaruhi proses hukum,” ujar kuasa hukum RIHAT HUTABARAT SH. MH.

Kuasa hukum Eky menambahkan bahwa mereka siap untuk menempuh jalur hukum lainnya apabila penjelasan yang diberikan tidak memadai atau ditemukan kejanggalan lebih lanjut dalam penanganan kasus ini. Mereka berharap agar Polres Purwakarta dapat memberikan respons yang transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(Anggiat.Htb)

Loading