Purwakarta | Detak Media.com

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah diwakili Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracth) di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, pada Jumat, 15 November 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi 182,1524 gram narkotika jenis sabu, dari 14 perkara, 112,60 gram narkotika jenis ganja, dari 4 perkara dan 411,21 gram tembakau sintesis, dari 7 perkara.

Tindak pidana umum lainnya, berupa 10 bilah Senjata Tajam dari 4 perkara. Kemudian, 4 perkara uang palsu dengan rincian barang bukti, 1.086 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar, 100 lembar uang dolar Amerika Serikat 1.000.000.000 dan 45 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu rupiah.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana menyebut, pemusnahan barang bukti merupakan salah tugas Kejari, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan.

“Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan, selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan,” Ungkap Martha, saat ditemui usai pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Purwakarta, pada Jumat, 15 November 2024.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan pada kali ini dari 55 perkara yakni, 25 perkara tindak pidana narkotika dan 30 perkara tindak pidana umum lainnya.

“Selain memisahkan barang bukti narkotika, kami juga melakukan pemusnahan barang bukti pidana umum lainnya seperti, 3 buah alat hisap sabu, 30 buah handphone, 33 potong pakai atau kain, 9 buah timbang digital, sepasang sepatu, 10 buah tas, 5 buah cangkul, 4 buah belancong, sebuah martil, 2 buah dompet, 4 buah kunci L dan Kunci T, sebuah tang, 1.148 buah plastik klip bening, sebuh obeng, 4 buah lakban, sebuah gunting, 3 buah kunci, 11 buah sedotan, 2 buah korek serta dua buah kertas rokok,” ungkap Martha.

Ia memastikan semua barang bukti yang status kasusnya telah inkrah, dimusnahkan. Tidak ada yang disisakan apalagi dilelang.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti berbahaya tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat,” Tegasnya.

Sementara, Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama mengapresiasi sinergi yang terjalin antara instansi penegak hukum di Kabupaten Purwakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berharap sinergitas antar aparatur penegak hukum dapat terus terjalin sehingga penegakan hukum di Kabupaten Purwakarta dapat berjalan maksimal,” ucap Ricky. (Anggiat.Htb)

Loading