Belitung Timur | Detak Media.com

Ponton siluman TI Rajuk, ponton TI dilaporkan beroperasi dengan bebas di wilayah perairan sungai Lenggang kecamatan Gantung, merampok biji timah tanpa takut akan tindakan hukum.

Terlihat dari pantauan awak media ponton sedang beroperasi di wilayah sungai Lenggang kecamatan Gantung, sehingga aliran sungai menuju ke laut mengakibatkan keruh, dan mungkin akan ada dampak lingkungan.

Hasil dari pantauan langsung fakta di lokasi oleh awak media pada Selasa 03/12/2024, serta hingga hari ini, Kamis 12 Desember 2024 pukul WIB, menunjukkan bahwa ponton-ponton siluman,TI Rajuk, TI Selam, masih melakukan penambangan secara ilegal diperairan sungai Desa Gantung kecamatan Gantung kabupaten Belitung Timur.

Keberanian para penambang Liar (siluman) dalam menjalankan aktifitas ilegal ini menimbulkan kerugian besar bagi PT Timah,Tbk dan Masyarakat yang terdampak.

Upaya Kejaksaan Agung (kejagung ) memberantas dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah,Tbk, Nampak nya belum cukup efektif .
Keberadaan Kejagung ini tidak membuat efek jera para Mafia timah dan diduga ada kolektor gelap yang terus beroperasi di wilayah Kabupaten Belitung Timur.

Tim awak media turun untuk memastikan benar, ternyata sungguh miris banyak sekali ponton-Ponton TI Rajuk yang di luar SPK alias ponton siluman (ilegal)

Mohon kepada pihak aparat penegak hukum untuk supaya menindak aktivitas tambang ponton yang berada di sungai lenggang. (Tomy)

Loading

By redaksi