Belitung Timur | Detak Media.com
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan bodong kembali terjadi di desa Buding kecamatan Klapa Kampit Kabupaten Belitung Timur. Kali ini menimpa berapa puluh ibu rumah tangga yang berasal dari desa Buding kecamatan Klapa Kampit kabupaten Belitung Timur, Tanjong Tinggi dan Sungai Padang kecamatan Sijuk kabupaten Belitung.
Dugaan penipuan ini dengan janji mendapatkan hasil keuntungan lebih dari pembelian arisan. Dan ujung-ujungnya tanpa kabar berita lagi.
Disebutkan Ti kepada awak media ketika di wawancarai, bahwa kejadian (CI) , yang mana terduga pelaku CI menawarkan investasi arisan dengan modus keuntungannya melebihi dari pembelian arisan lewat media sosial Facebook.
Pelaku pun menawarkan arisan secara bertahap dengan nominal sekitar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah),dan di iming imingi akan mendapatkan keuntungan menjadi 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),akan tetapi hingga waktu yang dijanjikan korban tak menerima uangnya sepersen pun.
Korban menyadari ada yang tak beres lalu menanyakan ke pelaku perihal uang arisan tersebut, yang ternyata hanya arisan fiktif atau bodong dan uangnya sudah habis untuk keperluan pribadi,” terangnya.kepada media pada pukul 11.00wib tgl 15/01/2025.
Lebih lanjut, korban juga telah menunggu itikad baik pelaku dengan meminta uangnya, tetapi hinggga sampai akhir tahun pelaku tak kunjung juga mengembalikan uangnya, dan pada akhirnya para korban melaporkan ke Polsek Klapa Kampit,dan langsung ke Polres Belitung Timur.
Perbuatan ini melanggar pasal 378 atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Mohon kepada bapak Kapolda Babel, bapak Kapolri supaya segera menganggapi kasus penipuan ini, dan supaya di hukum yang seberat-beratnya, kami merasa di rugikan, ungkap korban kepada awak media. (Tomy)