Babel | Detak Media.com
8 Truk pengangkut bermuatan pasir timah ilegal yang diamankan Ditreskrimsus Polda Babel di Kecamatan Gantung, Kabupaten Beltim, Propinsi Babel, Rabu (29/01/2025).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung, telah menetapkan 8 (Delapan) Orang tersangka.Di mana 8 (Delapan) tersangka tersebut pemilik barang dan pengangkut bermuatan pasir timah,”jelas Kombes Pol. Jojo Sutarjo.
Penetapkan tersangka tersebut dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo,saat di hubungi awak media.
Lanjutnya, terkait penetapan 8 (Delapan) tersangka tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel telah tetapkan tersangka pada tanggal 30 Januari 2025 dan 8 (Delapan) tersangka tersebut langsung di lakukan penahanan,”jelas Kombes PolĀ Jojo Sutarjo.
Kombes Pol.Jojo Sutarjo menyampaikan sampai saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel masih terus mendalami dengan melakukan penahanan dan pemeriksaan, nanti ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung. (Tomy)