Belitung Timur | Detak Media.com
Polres Belitung Timur melaksanakan Konferensi Pers hasil Operasi Antik Menumbing 2025 di Joglo Patriatama Polres Belitung Timur. Rabu (06/02/2025) siang.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. dan didampingi Kabag Ops AKP Yandri C. Akip, S.H., M.H., Kasat Narkoba IPTU P. Saragih, Kasubsi PIDM si Humas AIPDA M.A. Muchtarom, S.H. Anggota si Humas Polres Belitung Timur serta di hadiri Awak media Belitung Timur.
Dihadapan Awak media Kapolres Belitung Timur Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan selama Operasi Antik Menumbing 2025 yang digelar dari Tanggal 20 Januari 2025 s.d. tanggal 31 Januari 2025, Polres Belitung Timur telah Berhasil Mengamankan pelaku sebanyak 4 orang diantaranya 3 TO dan 1 non TO atas nama TY(29), OG(25), JS(36) dan DM(40). Alhamdulillah untuk target Operasi Antik Menumbing 2025 Polres Belitung Timur ini terpenuhi.
Dari 4 Pelaku Tersebut Polres Belitung Timur Mengamankan Barang Bukti Berupa Sabu-Sabu Seberat 174,31 Gram Dan 2 Butir Ekstasi.
Untuk Barang Bukti (BB) sudah kita amankan sesuai dengan standar operasiaonal (SOP) yang dapat dijamin keterbukaan dan keamanannya.” Kata kapolres.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan, yaitu TY (29 tahun), OG (25 tahun), JS (36 tahun) Dan DM (40 tahun). Lanjutnya
Pelaku Tersebut dipersangkakan dengan 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 112 Ayat 1 : Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman, Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 4(Empat) Tahun Dan Paling Lama 12(Dua Belas)Tahun Dengan Denda Paling Sedikit Rp.800.000.000,00 Dan Paling Banyak Rp. 8.000.000.000,00 dan Pasal 114 Ayat 1 Setiap Orang Tanpa Hal Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan 1, Dipidana 3 Dengan Pidana Seumur Hidup Atau Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 1.000.000.000,00 Dan Paling Banyak Rp. 10.000.000.000,00,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Belitung Timur mengajak rekan-rekan Awak media untuk lebih masif memberikan edukasi dan
pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika.
Apabila ada rekan-rekan media ataupun masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut,” pungkas Kapolres Belitung Timur. (Tomy)