Belitung Timur | Detak Media.com
Kejaksaan Negeri Belitung Timur menyelenggarakan rapat koordinasi tindak lanjut rencana tata kelola kemitraan terkait jasa penambangan komoditas timah di Kabupaten Belitung Timur, Kamis (06/02/2025).
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bupati Belitung Timur Drs. Burhanudin, S.H., Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., perwakilan DPRD Tjong Jung Min, Pabung Kodim Belitung 0414 Mayor Czi Ahmad Tabrani, Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur Triatmoko, S.Tr.K, M.H. dan perwakilan dari PT. Timah.
Dalam pertemuan ini, para peserta membahas berbagai aspek penting terkait pengelolaan pertambangan timah, termasuk regulasi kerja sama, serta pemberdayaan masyarakat. Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam tata kelola pertambangan timah. “Kami mengharapkan PT. Timah lebih transparan dalam menetapkan persyaratan kerja sama sehingga mekanisme kemitraan dengan masyarakat dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Kejari.
Kejari Belitung Timur pun mengatakan, diperlukan regulasi yang mengikat antara PT. Timah dan koperasi guna memastikan pengelolaan pertambangan yang adil serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, ujar kajari.
Rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan utama, yaitu PT. Timah harus lebih transparan dalam menentukan lokasi tambang yang dapat dikerjasamakan, Forkopimda akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan pengelolaan yang adil dan berkelanjutan dalam sektor penambangan komoditas timah.
Selain itu kajari Belitung timur Dr. Rita Susanti, S.H., M.H, berharap, masyarakat lokal dapat lebih diberdayakan dalam sektor pertambangan, dan sistim blok yang diterapkan harus menghindari praktik monopoli. (Tomy)