Belitung Timur | Detak Media.com

Polres Belitung Timur menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi APBDes Jangkar Asam di Joglo Graha Patriatama Polres Belitung Timur. Senin(10/02/2025)sore.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Ryo Guntur Triatmoko,S.Tr.k,SIK,MH dan PS Kanit Tipidkor Polres Belitung Timur.

Kapolres Belitung Timur menjelaskan bahwa Polres Belitung Timur telah menetapkan 3 orang tersangka tindakan pidana korupsi APBDes Desa Jangkar Asam berinisial S (LK), P (PR), dan A (LK) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-79/III/2021 Tanggal 26 Maret 2021.

Berdasarkan penghitungan Auditor dari ketiga pelaku korupsi APBDes tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp. 704.531.700,87 (Tujuh Ratus Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah Koma Delapan Puluh Tujuh Sen). Lanjut kapolres.

Modus operandi nya adalah dalam pengelolaan keuangan Desa pada TA 2015 terjadi laporan fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan adanya pembangunan tidak selesai namun uang sudah diserap habis serta tidak adanya pertanggungjawaban keuangan yang dilakukanoleh ketua TPK dan bendahara dalam kegiatan pembangunan di Desa Jangkar Asam pada TA 2015.

Kami menemukan bahwa telah terjadi 7 kegiatan markup dan laporan fiktif pengelolaan APBDes Desa Jangkar Asam.” Tegas Kapolres

Pelaku dipersangkakan 2 Pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI no 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhpidana dengan ancaman pidana pasal 2 ayat (1) : penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar dan pasal 3 : penjara seumur hidup paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahunataudenda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar.

Diakhir Konferensi Pers Kapolres Belitung Timur mengumumkan kepada insan media bahwa berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dan barang bukti akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada selasa(11/02/2025).Tomy

Loading

By redaksi