Belitung Timur| Detak Media.com
Fakta baru kembali terungkap dalam kasus penyelundupan pasir timah yang ditangani Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung di Desa Gantung Kabupaten Belitung Timur beberapa waktu lalu.
Setelah menetapkan S selaku pemilik dari pasir timah sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel kembali menetapkan 1 tersangka baru.
Terkait penetapan tersangka baru ini langsung disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
Ya benar. Dari hasil pengembangan penyidik ada penetapan tersangka baru yakni berinisial DW alias Weli pada Rabu 19 Februari 2025,”kata Fauzan, Jumat 21 Februari 2025 malam.
Tersangka DW alias Weli sendiri, kata Fauzan perannya diketahui sebagai orang yang menjual pasir timah kepada tersangka awal berinisial S yang sebelumnya diamankan pada akhir Januari lalu.
Hasil pengembangan, lanjut Fauzan, didapatkan fakta bahwa tersangka DW alias Weli telah melakukan penjualan sebanyak dua kali pengiriman kepada tersangka S.
Jadi DW alias Weli ini adalah penjual atau penyuplai barang pasir timah ke tersangka S ini. Sudah dua kali dilakukan pada Desember tahun lalu,”jelas Fauzan.
Saat ini, Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Babel telah melakukan penahanan terhadap tersangka DW alias Weli untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan pasir timah di Belitung Timur.
Satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S selaku pemilik dari pasir timah itu tersebut.
Penetapan S sebagai tersangka diketahui usai penyidik berhasil mengamankan ratusan karung yang diduga berisikan pasir timah dalam kondisi kering di sebuah perkebunan di Kecamatan Damar Kabupaten Beltim pada Ahad, 2 Februari 2025 sore. (Tomy)