Tanah Datar | Detak Media.com

Prosesi penganggaran dan penggunaan dana Pemeliharaan Rutin (Pemrut) khusus bagian Jalan dan Jembatan pada bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2024 patut dipertanyakan, paling tidak pihak media segera lakukan konfirmasi terhadap penggunaan serta pengalokasian dana tersebut.

Hal ini tentu saja bertujuan untuk informasi ke  publik khususnya demi transparansi penggunaan anggaran pada lembaga pemerintahan.

Mengingat hal tersebut, kontributor media detakmedia.com untuk kabupaten Tanah Datar mencoba konfirmasi dan minta informasi secara detail kepada Pejabat terkait pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Pertanahan (Dinas PUPR-P) Kabupaten Tanah Datar,Sabtu (19/04) via selulernya, namun Kabid Bina Marga-nya menyampaikan Silahkan menyurati Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

“Silahkan Surati Dinas Kominfo Kabupaten”, balas Refdizalis selaku Kabid BM Dis.PUPR Kabupaten Tanah Datar dengan chat WhatsApp-nya singkat.

Diketahui pada dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar selain melaksanakan kegiatan pembelanjaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana berupa Infrastruktur Jalan dan Jembatan (Bid.BM) oleh pihak ketiga melalui Tender ataupun penunjukan langsung, pada Bid.BM -pun ada kegiatan yang bersifat swakelola seperti pemeliharaan rutin jalan dan jembatan.

Di Kabupaten Tanah Datar, pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di pimpin oleh paling tidak 5 Pimpinan Pelaksana atau disebut dengan Pimlak, 4 untuk jalan dan satu orang Pimlak Jembatan dengan satu PPTK dan satu PPK (Kabid.BM).

Disinyalir kegiatan swakelola tersebut tidak transparan dan akuntabel sekalipun setiap tahunnya penggunaan anggaran di audit oleh institusi terkait seperti BPK.

Kegiatan swakelola ini lucu dan sekalipun ada aturan yang mengaturnya khusus untuk pelaksanaan, pimlak yang rencanakan, pimlak yang kerjakan, pimlak yang hitung volume dan sekaligus pimlak yang serahterima-kan dengan PPK-nya melalui PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan-Red).

Artinya untuk kegiatan swakelola khusus dalam pemeliharaan rutin jalan jembatan, fugsi PPK betsifat pasif, karena semua proses pembelanjaan keuangan “diduga”  semuanya disetting oleh  Pimlak.

Atas hal tersebut Kontributor detakmedia.com liputan Kabupaten Tanah Datar mencoba konfirmasi dan klarifikasi kepada PPK-nya pada Bidang Bina Marga, dalam hal ini adalah Kabid Bina Marga sendiri yang saat ini dijabat oleh Refdizalis.

Terpantau detakmedia.com tentang informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya, namun butuh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait,  bahwa taksiran penggunaan dan pembelanjaan anggaran negara (daerah) masing-masing Pimlak diberi mandat minimal Rp.1.5 m dari APBD Induk setiap tahunnya inclaude pemeliharaan Jalan dan Jembatan. (Roni)

 

Loading