Asahan | Detak Media.com

“Kasus perdagangan sisik trenggiling yang  sudah viral di media elektronik, cetak, online maupun Medsos FB dan YouTube yang masuk dalam konservasi sumber daya alam hayati dilindungi terhadap terdakwa sipil bernama Amir Simatupang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran,” Kamis (24/4/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Yanti Suryani menghadirkan kedua saksi  yakni MYH dan Serda RS merupakan prajurit TNI AD yang berdomisili di Kisaran, Kabupaten Asahan.

Pada saat memeriksa saksi MYH, majelis hakim kemudian sempat bertanya keterkaitan ia bersama saksi lainnya dengan terdakwa Amir Simatupang dimana barang bukti sisik trenggiling yang jumlahnya 1,2 ton tersebut disimpan di kios milik saksi MYH selama satu bulan.

Menurut MYH seluruh sisik trenggiling yang menjadi barang bukti dengan total 1,2 ton ini didapat dari gudang milik Polres Asahan yang diminta Bripka Alpin Siregar untuk disimpan kan, karena ada kunjungan dan gudang mahu dibersihkan jadi barangnya kami bawa naik mobil L300 yang memang sudah ada digudang Polres Asahan lalu disimpan di kios miliknya selama kurang lebih satu bulan.

Untuk memastikan keamanan tempat penyimpanan, sisik trenggiling itu kemudian dicek lagi oleh Terdakwa Amir Simatupang  dan Bripka Pol Alfi Hariadi Siregar (saksi  yang merupakan anggota yang bertugas di Reserse  Polres Asahan unit Tipiter).

Selanjutnya terdakwa Amir Simatupang dan Bripka Pol Alfi Siregar meminta sisik Tranggiling untuk dikemas dengan total 320 kilogram ke dalam 9 kotak rokok untuk dikirim karena sudah ada pembelinya menunggu di Medan.

Hakim kemudian bertanya apakah saksi tidak tau sisik trenggiling itu dilarang dan untuk apa menyimpan barang sebanyak itu selama satu bulan di rumah jika tidak memiliki nilai ekonomis. Apalagi, barang tersebut dipindahkan dari gudang Polres ke rumah saksi MYH

“Siap, saya tak tau (sisik trenggiling dilarang) taunya saat diamankan, disitu saya bingung dan tak bisa berkata-kata,” ujar MYH.

Mendengar jawaban MYH, hakim ketua Yanti Suryani kemudian tak langsung percaya.

“Saudara ini kan TNI. Berarti kan punya logika berpikir lebih matang dan juga umur saudara katakan tadi sudah, 49 tahun. Masa saudara tidak tau sisik trenggiling punya nilai ekonomis, terus kenapa bisa disimpan di gudang Polres, berarti itu Barang bukti dan kenapa dapat keluar lalu dititipkan ke rumah saudara? Apa saudara tidak curiga, cobalah tanya menurut hati nurani saudara,” tanya hakim.

Namun, sekali lagi saksi MYH menyatakan saya tidak tahu sebelumnya dan setelah saya  tertangkap saya diberitahu jika sisik trenggiling dilarang dan punya nilai ekonomis.

Saya mau Nerima agar sisik tranggiling itu disimpan di kios miliknya Karena selama ini kami berteman dan saya tak berharap apa-apa, hanya membantu, “ katanya.

Sebelumnya diinformasikan, tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling di Asahan pada 11 November 2024 lalu.

Saat operasi penindakan diamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling yakni Amir Simatupang als AS (warga Bagan batu dan sipil) dan tiga orang diduga lainnya yaitu MYH, RS (personel TNI) dan Bripka Alfi Siregar (anggota Polri bertugas  di Reserse unit Tipiter sebelum mutasi ke Polsek Mandoge).

Saat itu petugas menemukan barang bukti di dua lokasi yakni pertama di loket bus Intra Jalan Ahmad Yani Kisaran sebanyak 322 kilogram yang sudah dikemas ke dalam kardus.

Sementara dilokasi kedua di sebuah Kios milik MYH di Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan ditemukan 21 karung sisik trenggiling seberat 858 kilogram sehingga di dua lokasi ini total barang bukti sekitar 1,2 ton. (Agustua Panggabean)

Loading