Asahan | Detak Media.com
Dari pantauan wartawan di ruang Sidang Pengadilan Negeri Kisaran, saksi Bripka Alpi Siregar, anggota Polisi yang bertugas di unit Tipiter Asahan yang tersandung kasus Sisik Trenggiling yang melibatkan 2 oknum TNI dan satu warga sipil, terlihat santai menjawab segala pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa Amir.

Padahal dalam kesaksian dari dua oknum TNI di persidangan bahwa barang sisik trenggiling yang 1,2 ton tersebut diambil mereka dari Gudang milik Polres Asahan,.dan yang mendampingi kedua oknum TNI mengambil barang sisik trenggiling itu di gudang Polres Asahan adalah saksi Bripka Alpi Siregar.
Berulang kali Majelis Hakim meminta Bripka Alpi Siregar berkata jujur, “Saudara harus berkata jujur, karena Saudara sudah disumpah,”ujar ketua Majelis.
Selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum yang terlihat bahwa pertanyaan yang di tanyakan ke saksi tidak setajam pertanyaan kepada saksi dari TNI…suara bisik bisik diluar ruang sidang terdengar, Kok Jaksa tidak bertanya tajam kepada saksi Bripka Alpi Siregar, ada apa ya ?.
Yang lebih mengherankan setelah selesai sidang kesaksian, Bripka Alpi Siregar duduk di kantin pengadilan kumpul bersama rekan media, kelihatan wajahnya tidak menyesal dan tidak merasa bersalah, dan yang menjadi pertanyaan publik kenapa Bripka Alpi Siregar tidak dilakukan penahanan seperti yang dilakukan kepada kedua oknum TNI yang selesai sidang langsung dimasukkan ke sel tahanan sementara pengadilan dan dikawal ketat oleh POMDAM, selesai persidangan dibawa untuk dimasukkan ke Rumah Tahanan Militer Medan.
Selanjutnya Penasehat hukum terdakwa bertanya kepada seorang oknum Polisi yang dihadirkan Jaksa Penuntut untuk memberi kesaksian, “Apakah sewaktu Saudara membaca berita acara kesaksian ada mobil pickup L300 yang digunakan mengangkut sisik Trenggiling dari Gudang Polres Asahan, dan bagaimana sepengetahuan saudara sebenarnya keberadaan sisik trenggiling ini digudang tempat penyimpanan barang bukti milik Polres Asahan.
“Setahu saya barang barang yang menjadi barang bukti itu tercatat dan tersimpan, dan sepintas saya melihat fhoto mobil l 300 sewaktu Jaksa memperlihatkan fhoto kepada saya , dan saya lihat di fhoto ada 2 mobil, satu Sigra dan satu lagi jenis pick up L300,” ujarnya.
Masyarakat dan beberapa Pengacara yang mengikuti sidang dan setelah selesai sidang ketemu dengan wartawan di warung mengatakan “Bahwa kelihatan sidang yang digelar itu sepertinya hanya mau mempertontonkan bahwa Polisi tidak dapat dijadikan tersangka walau barang itu didapat dari Gudang Polres Asahan. jadi yang digadang gadang kan Polisi menuju Presisi itu hanya sebatas ucapan, ujar masyarakat yang selalu aktif mengikuti sidang sisik trenggiling yang tidak ingin dipublikasikan. (Agustua Panggabean)