Belitung Timur | Detak Media.com
Bupati Belitung Timur (Beltim), Kamarudin Muten mengajak agar seluruh aparatur pemerintahan di Kabupaten Beltim segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2025 ini. ASN, terutama pejabat daerah harus menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat.
Ajakan ini disampaikan Afa, sapaan Kamarudin, saat Kegiatan Pembayaran PBB bagi stakeholder terkait Selaku Wajib Pajak guna Memberikan Informasi kepada Seluruh Masyarakat Kabupaten Beltim di Kawasan Wisata Ex. Sawah Jepang – Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Renggiang, Rabu (30/04/25) Siang.
Kegiatan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Beltim, Deputi Bank Indonesia Perwakilan Bangka Belitung, Pimpinan OPD, Kades serta masyarakat Desa Renggiang.
ASN yang harus taat bayar pajak dulu, baru masyarakat. Jangan sampai ASN minta masyarakat yang taat bayar pajak tapi Dia tidak membayar,” kata Afa.
Sebagai Pejabat tertinggi di Kabupaten Beltim, Afa dan Khairil memberikan contoh dengan langsung membayar tagihan PBB milik pribadinya. Diharapkan dengan tauladan ini akan menginspirasi dan memotivasi masyarakat untuk ikut membayar PBB.
Ditekankan Afa, pembangun daerah sangat bergantung dengan pajak. Mengingat, setiap pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik lainnya.
Apalagi saat ini kita sangat membutuhkan dana untuk membangun. Bukan hanya bagi seluruh ASN di Kabupaten Beltim saja, Kami berharap partisipasi aktif dari seluruh masyarakat dalam membayar pajak dapat terus meningkat,” harap Afa.
Afa menambahkan Pemkab Beltim saat ini tengah menggandeng Kejaksaan Negeri Beltim untuk menagih para wajib pajak yang menunggak bayar pajak. Nilai tunggakan PBB di Kabupaten Beltim mencapai milyaran rupiah setiap tahunnya.
Saya selalu diskusi dengan Wabup terkait tunggakan ini, Kita akan ambil tindakan. Kita sudah rapat dan minta kejaksaan untuk mendampingi,” tegas Afa.
Masyarakat Bisa Cicil PBB
Sementara itu Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar menyatakan masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan pembayaran PBB dengan angsuran. Kemudahan membayar pajak ini khusus bagi masyarakat yang membayar pajak melalui petugas pajak dari desa, kepala dusun atau ketua RT.
Sistem pembayaran PBB bisa menerapkan yang lama (sistem cicilan). Apalagi di tengan kondisi ekonomi sekarang ini, meraka bisa mencicil,” kata Khairil.
Layanan ini menurut Khairil sempat diterapkan pada era Ayahnya. Di mana Ayahnya yang merupakan petugas penagih pajak di Badan Pendapatan Daerah menerima pembayaran pajak dengan mencicil bahkan ada yang membayar dengan hasil bumi, seperti lada, ayam, singkong ataupun kelapa.
Anggap saja pajaknya Rp100.000. Mereka bisa cicil selama 10 kali, tentu saja ini harus dicatat baik-baik. Begitu juga yang pakai hasil bumi tadi ini bisa meringankan masyarakat,” jelas Khairil.
Pemilihan tempat kegiatan di lokasi ini, dikarenakan kawasan sawah eks Jepang, Desa Simpang tiga ini merupakan desa yang berada paling ujung di Kabupaten Beltim dan banyak titik yang tidak ada sinyal internet. Hal ini menjadi bukti bahwa pembayaran pajak secara non tunai ini tidak menjadi kendala lagi dilakukan dimanapun di wilayah Belitung timur. (Tomy)