Asahan | Detak Media.Com

Sejak ditetapkan Kapolres Asahan 22/4/2025 melalui konfersi Pers tersangka Penyedia tempat untuk judi Sabung Ayam sesuai KUHP 303 ayat 1 dan 2 ,Pajar Prianto oknum anggota DPRD Asahan dari Dapil 2 tidak pernah dilakukan penahanan oleh Polres Asahan.

Masih hangat suara di tengah masyarakat Airjoman tempat tersangka tinggal, mengapresiasi kinerja Polres Asahan yang melakukan gerak cepat melakukan penangkapan (20/4/2025) dari gerak cepat Polres Asahan berhasil mengamankan 8 orang ,22 unit sepeda motor,8 ekor ayam tarung.

Pajar Prianto berikut tersangka lain dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Asahan, ditangkap tanggal 20/4/2025 jam 17.00 wib, dan dimasukan sel tahanan Polres Asahan.

Dan tanggal 22/4/2025 setelah siaran konfersi Pers .

jam 21.00 wib dan pada tanggal sama ,Pajar Prianto diizinkan pulang ke rumah dan sampai berita ini dinaikkan Pajar tidak juga ditahan.

 

Hal Ini yang membuat geram para Pemuka agama dan tokoh masyarakat,ke Polisi,

Zulkifli Matondang salah satu tokoh masyarakat mengatakan,” Mungkin Polisi sudah menerima sesuatu dari Pajar ,sehingga si Pajar tidak ditahan.

Begitu juga ,biasanya ramai para media memberitakan,tapi dua Minggu ini hanya beberapa media yang selalu Exis memberitakan dari puluhan media yang ada di Asahan ini,kami menduga Pajar juga sudah memberi sesuatu imbalan kepada awak media.ujar, Susanto seorang tokoh masyarakat yang selalu mengikutin perkembangan kasus ini lewat android nya.

Amin Harahap, awak media online mengatakan tidak semua awak media yang dapat dibelinya kalaupun ada beberapa rekan media yang dapat dibelinya agar berita tidak diterbitkan, itu hak mereka dan biarlah masyarakat menilainya.

Yang menjadi harapan masyarakat ke pada aparat penegak hukum ,agar tersangka Kasus judi sabung ayam itu ditahan dan segera diproses, biar ada efek jera dan tidak berani melakukan hal seperti itu lagi. (Agustua Panggabean)

Loading