Asahan | Detak Media.com

Ada apa di Pengadilan Negeri Kisaran, kenapa selalu saja kasus sidang Sisik Tranggiling ditunda – tunda terus.

Seharusnya pada hari Selasa 1/7/2025 mendengar keputusan hasil Gugatan Prapid dari Bripka Alfi Siregar  ke Gakkum KLH  Sumut, tapi ditunda dengan alasan yang kurang jelas.

Pertanyaan ini selalu timbul dalam percakapan di tengah tengah masyarakat, baik itu para praktisi hukum, awak media maupun LSM di kota Kisaran.

“Apalagi kalau yang terlibat anggota dari institusi hukum, Sepertinya diduga Pihak Hakim di Pengadilan Negeri Kisaran berusaha untuk mengulur ngulur waktu, ujar salah satu mahasiswa hukum yang selalu mengikuti sidang dan tidak ingin namanya disebut.

Hal senada juga terlontar dari awak media yang selalu rutin mengikutin sidang kasus sisik Tranggiling.

Sejak mencuatnya perkara sisik tranggiling Senin 11/11/2024 yang dilakukan operasi Gabungan GAKKUM KLH Provinsi Sumut ,POM DAM 1BB, dan Polda SUMUT.

Dan hasil dari operasi Gabungan tersebut dapat diamankan di lokasi Loket Rapi tersangka dan barang bukti

– 1(satu) tersangka laki laki warga sipil berinisial Amir Simatupang

– 2(dua) Pria oknum TNI AD bertugas di Kodim O208 AS

– 1(satu) Pria oknum Polisi bertugas Res Unit Tipidter Polres Asahan berinisial Bripka Alfi Siregar

Barang bukti yang diamankan berupa

– 9 kardus Rokok berisi Sisik Tranggiling yang sudah terkemas seberat 320 kg

– 1unit mobil Daihatsu Sigra No Pol B 1179 COB yang digunakan transport para tersangka Mengawal sisik tranggiling ke loket Rapi

– 3 unit HP milik tersangka

Setelah dilakukan Proses Penyidikan bahwa Sisik Tranggiling juga masih  ada 21 kardus lagi dengan total berat 880 kg lagi tersimpan di kios milik oknum TNI

Menurut pengakuan tersangka 2 orang oknum TNI AD, bahwa barang Sisik tranggiling tersebut berasal dari Gudang Polres Asahan dikeluarkan atas Perintah Bripka Alfi Siregar

Alfi Siregar minta agar Sisik Tranggiling segera dikeluarkan dari gudang dengan alasan akan datang tamu dari Polda jadi gudang harus dibersihkan dan dikawal olehnya untuk melewati pos penjagaan di Polres Asahan.

Setelah itu sisik Tranggiling disimpan di kios dilingkungan tempat tinggal milik salah satu tersangka oknum TNI AD, Bripka Alfi Siregar berniat untuk menjualnya, dan berusaha untuk mencari pembelinya,

Setelah didapat Pembelinya maka dilakukan pengemasan sesuai permintaan dari Pembelinya warga Aceh inisial Alek.

Dan untuk para tersangka dari Sipil Amir Simatupang di jebloskan ke sel di LP labuhan Ruku dan 2 tersangka lainnya dari TNI AD di sel di POM TNI, sementara oknum Polisi Bripka Alfi Siregar masih bertugas sebagai Polisi dan menurut informasi dipindah tugaskan di Polsek Mandoge.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum KLH Bripka Alfi Siregar melakukan Perlawanan hukum dengan melakukan gugatan Prapid terhadap keputusan Gakkum KLH yang menetapkan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor 3/Pid Pra /2025/PN Kisaran. (Agustua Panggabean)

Loading