Asahan | Detak Media.com
“Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Alfi Hariadi Siregar, seorang anggota Polres Asahan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana konservasi satwa dilindungi. Putusan dibacakan pada Rabu, 9 Juli 2025, dengan Amar: “Menolak permohonan praperadilan Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.”
Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Kis, dan diajukan terhadap Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera selaku termohon.
Latar Belakang Perkara
Permohonan ini berkaitan dengan penetapan Alfi sebagai tersangka berdasarkan:
Laporan Kejadian Nomor LK.04/BPPHLHK.I/SW.I/PPNS/11/2024 tanggal 11 November 2024
Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.DIK.02/PPK/PPNS/2/2025 tanggal 21 Februari 2025
Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.TAP-04/PPK/PPNS/05/2025
Perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran terhadap Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan turunannya, terkait kepemilikan dan pengangkutan sisik trenggiling, satwa yang dilindungi.
Dalil Pemohon
Dalam permohonannya, Alfi menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena:
Hanya didasarkan pada keterangan dua anggota TNI (M. Yusuf Harahap dan Rahmadani alias Dani)
Tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) KUHAP
Tidak ada bukti langsung yang mengaitkan dirinya dengan barang bukti berupa sisik trenggiling
Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan tanpa kejelasan locus delicti dan barang bukti tidak pernah diperlihatkan
Alfi juga menyebut bahwa saksi sipil lain yang diperiksa tidak mengenalnya dan tidak mengetahui keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Putusan Hakim
Majelis hakim PN Kisaran menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Biaya perkara dibebankan kepada Pemohon, namun ditetapkan sejumlah nihil.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Alfi Hariadi Siregar oleh penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dinyatakan sah menurut hukum.
Penjelasan PN Kisaran
Sementara itu, Juru bicara Hakim PN Kisaran, Irse Yanda S.H kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa benar gugatan Permohonan Prapid Alfi Hariadi Siregar ditolak. Pihak PN Kisaran selanjutnya menunggu pelimpahan berkas perkara. “Kami menunggu pengajuan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Asahan,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa alasan penolakan terhadap Prapid sudah dibacakan di dalam persidangan. Namun secara garis besar hakim menyebutkan bahwa penetapan tersangka oleh Termohon dalam hal ini Kepala kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara secara formal sudah memenuhi dua alat bukti di persidangan. “Terkait bagaimana nilai pembuktian dari alat bukti tersebut di dalam pembuktian pokok perkaranya itu bukan merupakan kewenangan Praperadilan,” tandasnya.
Menjawab pertanyaan mengapa Tersangka tidak ditahan, Yanda menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Jaksa, bukan hakim karena berkas perkaranya belum diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke PN Kisaran. (Agustua Panggabean)