Tanah Datar | Detak Media.com

Menanggapi berita yang tayang di media ini, kemarin pada Kamis, (17/07/2025) terkait penggunaan Trotoar oleh Perusahaan Bengkel “SJM” di Jalan A. Yani Pincuran Tujuh, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Tanah Datar, melalui Kabid Lalu Lintas Nofiarman mengatakan bahwa pemakaian trotoar untuk berusaha adalah tidak boleh, dan pihak dishub tidak pernah berikan izin terkait masalah yang diberitakan media ini.

“Itu tidak boleh, karena Trotoar adalah bagian dari badan jalan, dan tidak diberi izin penggunaan diluar fungsi trotoar sebenarnya”, ucap Nofiarman Jum’at (18/07) via selularnya menjawab pertanyaan detakmedia.com.

Lebih lanjut Nofiarman mengatakan, mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) tentu ada bidang terkait di kabupaten ini, namun soal penggunaan trotoar berizin atau tidak, yang pastinya tidak ada izin dari Dishub sebagai penanggung jawab bidang jalan dan angkutan sesuai dengan UU 22/2009.

Sebagaimana pemberitaan kemaren menyebutkan, bahwa bengkel yang dibangun semenjak lebih kurang 7 tahun lalu tersebut diduga Serobot Trotoar untuk dijadikan sebagai halaman bengkel mobil miliknya, dan terang saja lebih kurang sepanjang 25 meter trotoar sepanjang jalan utama tersebut terkesan telah dikuasai oleh pihak pengusaha bengkel.

Berdasarkan pengamatan dari detakmedia.com, bahwa posisi bengkel yang terletak di jalan utama pintu masuk kota Batusangkar ini telah beroperasi semenjak lebih kurang 7 tahun, namun tidak satupun pihak yang melakukan penertiban akibat penggunaan trotoar yang sudah dicor secara permanen oleh pengelola usaha bengkel ini.

Ditegaskan oleh Nofiarman, ijin bukan tanggungjawab dari Dinas Perhubungan, namun penggunaan Trotoar diluar ketentuan yang semestinya adalah tidak boleh, ulas Nofiarman singkat. (M.R. Leriang)

Loading