Tanggamus, Detak Media.com
Satu permasalahan di wilayah Kecamatan Ulu Belu kembali diselesaikan melalui rembuk pekon yang difasilitasi Polsek Pulau Pangung Polres Tanggamus, Rabu (2/11/20).
Sebelumnya, penyelesaian masalah perkara senggolan motor. Kali ini terkait selisih faham permasalahan barang inventaris antara mantan sekretaris pekon (Sekkon) dan kepala pekon (Kakon), Pekon Tanjung Baru Kecamatan Ulu Belu.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan rembuk pekon dikarenakan adanya selisih faham antara Kepala Pekon Tanjung Baru Juni dengan Mantan Sekdes Pekon Tanjung Baru Setiyani.
Rembuk pekon digelar di Balai Pekon Tanjung Baru dihadiri Wakapolsek Ipda Bastari dan 2 personel Polsek,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Lanjutnya, dalam kegiatan itu juga dilaksanakan penyerahan barang inventaris yang selama ini dipergunakan oleh Sekkon Tanjung Baru yang diserahkan kepada Kakon.
Barang barang yang diserahkan berupa seperangkat laptop merk Lenovo, 2 flashdisk, alat tulis, arsip pekon , RKP dan APBP tahun 2016 sampai dengan 2018,” ujarnya.
Atas penyelesaian perselisihan antara Sekdes Setiyani dan Kepala Pekon Tanjung Baru Juni juga disaksikan oleh Perangkat Pekon Tanjung Baru Kec Ulu Belu Kabupaten Tanggamus. Kedua pihak saling memaafkan dan tidak menempuh jalur hukum.
Melalui rembuk pekon ini, diharapkan kedua pihak dapat kembali menjalin kekeluargaan dengan baik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, permasalah mencuat setelah kepala pekon Tanjung Baru melaporkan dugaan penggelapan ke Polsek Pulau Panggung pada medio tahun 2019.
Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dapat diketahui bahwa barang-barang tersebut masih ada di tangan Sekkon namun laptop dalam kondisi rusak pakai.
Sehingga atas hal tersebut, Polsek Pulau Panggung melakukan penghentian penyelidikan dan hasil kesepakatan semua barang dikembalikan sesuai kondisi yang ada.
Penulis : Masri sp