Purwakarta | Detak Media.com

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya hadir dalam kegiatan Launching Rumah Restorative Justice yang digelar di Aula Janaka Setda Purwakarta, Pada Senin, 25 Agustus 2025.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulian Berliana, Kemenag Purwakarta, Dr. H. Hanif Hanafi, Ketua MUI Purwakarta, Drs.H.M Jhon Dien, Danramil Jatiluhur, Kapten Inf Erik Faisal, Danki 3 Batalyon C Sat Brimob, IPTU Heriyanto, Para Camat se Kabupaten Purwakarta, dan peserta Zoom Meeting di tingkat desa/Kelurahan.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan semoga tempat ini menjadi wadah penyelesaian permasalahan apabila terjadi di tengah-tengah masyarakat Purwakarta.

“Temapat ini merupakan hal positif untuk masyarakat di Kabupaten Purwakarta. Tempat ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memajukan sistem peradilan di Kabupaten Purwakarta untuk mencapai keadilan yang lebih baik,” Ucap Kapolres.

Ia menyebut, Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Purwakarta ini bisa menjadi wahana penyelesaian persoalan yg terjadi di masyarakat, sehingga kasus kasus ringan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berujung ke pengadilan.

Kapolres menjelaskan bahwa restorative justice atau penyelesaian hukum tanpa pengadilan itu sebagai pintu baru bagi masyarakat untuk mendapatkan dan merasakan keadilan.

“Permasalahan-permasalahan yang masih bisa diselesaikan di luar proses penegakan hukum, bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice ini. Jadi nanti dipertemukan antara para pihak yaitu pelapor, terlapor, keluarga, termasuk juga melibatkan tokoh adat, tokoh agama atau tokoh masyarakat untuk berusaha berpartisipasi menyelesaikan permasalahan. Dengan harapan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat,” ungkap Anom sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu.

Program ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan solusi penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat melalui pendekatan musyawarah, kekeluargaan, dan keadilan yang lebih humanis.

“Dengan hadirnya Rumah Restorative Justice, diharapkan tercipta ruang bersama untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus melalui jalur pengadilan, sekaligus memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat,” Harap Anom. (Anggiat. Htb)

Loading