Asahan | Detak Media.com
Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/9/2025) di Dusun VI, Desa Tanjung Alam. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkoba di sekitar perkebunan sawit di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung menuju lokasi untuk melakukan patroli dan pemantauan. Sesampainya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu serta 1 plastik klip sedang berisi sabu yang disembunyikan di bawah pohon sawit. Selain itu, juga ditemukan timbangan elektrik.
Dari hasil interogasi, pelaku yang berinisial MA (36) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari kawasan Percut Sei Tuan, Kota Medan, dengan harga Rp240 ribu per gram, kemudian dijual kembali di sekitar perkebunan sawit Dusun VI.
Petugas kemudian mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat brutto 6,67 gram
- 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 0,24 gram
- 1 timbangan elektrik
- 1 bungkus plastik klip kosong
- 1 unit ponsel android
- 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2480 VBA
- Uang tunai Rp170 ribu hasil penjualan sabu
Kapolres Asahan melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba, guna bersama-sama memberantas peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Asahan. (Agustua Panggabean)