Asahan | Detak Media.com
Polres Asahan menggelar kegiatan Press Release terkait tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap, meliputi tindak kekerasan geng motor, kekerasan terhadap anak, hingga kasus penambangan ilegal yang menimbulkan korban jiwa. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Aula Wira Satya Lantai II Polres Asahan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Slamet Riyadi, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Ghulam Y. Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., serta Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Ropii, S.H., M.H.
Dalam pemaparan tersebut, Polres Asahan mengungkap tiga kasus besar dengan rincian sebagai berikut:
- Aksi Geng Motor Rusak Kendaraan Warga
Kasus pertama tercatat dalam laporan polisi LP/B/716/IX/2025/RES-ASH. Sekitar 15 anggota geng motor SBD dan Pekong Family melakukan konvoi di wilayah Pulo Bandring dengan membawa senjata tajam seperti arit, parang, hingga satu bom molotov. Aksi tersebut merusak sepeda motor Yamaha Nmax milik korban yang ditinggalkan saat berusaha menyelamatkan diri.
Enam pelaku berhasil diamankan, termasuk ketua geng SBD berinisial KMP. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor rusak, pecahan bom molotov, dan telepon genggam pelaku. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
- Kekerasan Terhadap Anak Saat Tawuran Geng Motor
Kasus kedua merupakan tindak kekerasan dalam tawuran geng motor P44 versus SBD pada 22 Mei 2025 di Bukit Lebanon, Pulo Bandring. Seorang remaja berinisial GS (17) menjadi korban pembacokan menggunakan samurai oleh tersangka PI alias Eyi (17).
Akibat serangan berulang di bagian punggung dan kepala, korban sempat kritis sebelum dilarikan ke RS Permata Hati Kisaran. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 September 2025. Ia dijerat Pasal 170 KUHP juncto UU Perlindungan Anak dengan ancaman 7 tahun penjara ditambah 3,5 tahun kurungan tambahan.
- Penambangan Ilegal Renggut Tiga Nyawa
Kasus ketiga menyoroti aktivitas tambang batu padas ilegal MSN di Kecamatan Aek Songsongan yang telah beroperasi lebih dari 10 tahun. Pada 5 September 2025, tebing di lokasi tambang longsor dan menewaskan tiga pekerja, serta menyebabkan satu orang lainnya luka berat.
Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni pemilik tambang MSM, operator alat berat AFH, dan mandor DIS. Barang bukti berupa dump truk, excavator, serta peralatan tambang turut diamankan. Para tersangka dijerat Pasal 158 UU Minerba dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Asahan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Polres Asahan yang Presisi siap mengamankan agenda kamtibmas tahun 2025. Tetap semangat dan teruslah berbuat baik,” tegasnya. (Agustua Panggabean)