Asahan | Detak Media.com

Keberhasilan Ke jaksaan Negeri Asahan dalam menggiring kasus penjualan sisik tranggiling binatang langka yang habitatnya dilindungi Negara dari Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut ke Kajari Asahan patut diacungi jempol.

Karena selama ini masyarakat, wartawan, maupun LSM bertanya tanya “Kapan Aipda Pol Alpin Siregar kasusnya dilimpahkan ke Asahan dan kapan ditahan.

Sementara tersangka Sipil maupun Militer sudah ditahan dan dijatuhi vonis oleh hakim.

“Tersangka Sipil dan militer sudah divonis hakim, kenapa pula si Alpin itu tidak ditahan padahal dia dalang penjualan sisik Tranggiling ,binatang yang dilindungi Negara,” ujar Edy Prayitno mantan hakim adhock.

Selanjutnya Edy Prayitno mengatakan, Sebenarnya dalang kehebohan masalah penjualan sisik Tranggiling ini adalah tersangka Aipda Alpin Siregar ini.

Sisik tranggiling yang l,2 ton berada di gudang penyimpanan milik Polres Asahan dan Gudang tersebut berada ditengah Mako Polres Asahan.

Dialah yang memerintahkan kepada dua oknum TNI yang sudah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara di RTM (Rumah Tahanan Militer) agar sisik tranggiling ini segera dikeluarkan.

Dari kesaksian anggota TNI dan warga sipil waktu dipersidangan beberapa bulan yang lalu, bahwa cara mereka mengeluarkan dari Mako Polres Asahan, Aipda Alpin Siregar mengawal sampai diluar.

Hasil Konfersi Pers Pasie Intel Kejaksaan Negeri Asahan Heriyanto SH mengatakan, tersangka di jerat dengan pasal 40 A ayat (1), Huruf F juncto pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-undang NO 30 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Untuk 20 hari kedepan tersangka Aipda Alpin Siregar kita titipkan ke rumah tahanan Tanjung balai,” ujarnya. (Agustua Panggabean)

Loading