Asahan | Detak Media.com
Tidak ada asap kalau tidak ada api, ucapan ini selalu terdengar ditengah tengah masyarakat Asahan, pasca berita sisik tranggiling binatang yang dilindungi menjadi heboh dimedia sosial dan ditengah masyarakat.
Keterlibatan dua anggota institusi Negara, TNI dan Polisi. Yang seharusnya menjadi penegak hukum dan menjaga habitat binatang Tranggiling dari kepunahan.
Dua oknum TNI sudah menjalani hukuman sekitar 4 bulan dan masih menjalani beberapa bulan lagi dari vonis hakim Militer 1 tahun.
Sementara oknum Polri dari hasil sidang etik mereka tersangka Aipda Pol A Siregar hanya dihukum 1 tahun terhambat kenaikan pangkat dan 21 hari menghadapi kurungan khusus.
Masyarakat bertanya kurungan khusus dimana? Selanjutnya Pihak Gakkum Klh kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang telah beberapa bulan telah menetapkan oknum Polisi itu sebagai tersangka, setelah semua bukti lengkap menyerahkan berkas ke Kejaksaan Asahan.
Pada Rabu (17/9/2025) oleh ke jaksaan Asahan karena telah menerima berkas dari Gakkum Klh Medan, untuk menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan berkas maka dilakukan penahanan selama 20 hari.
Penitipan semula tersangka di lembaga Pemasyarakatan labuhan ruku (lapas labuhan ruku) kabupaten Batubara, karena lapas ini yang menjadi wilayah hukum kejaksaan Asahan untuk menitipkan tahanan yang belum divonis maupun yang sudah divonis Pengadilan Kisaran.
Tapi kenapa dititipkan di rumah tahanan simardan Kota Tanjungbalai? Apakah ada pengecualian masyarakat dengan Polisi, sementara oknum sipil yang satu kasus dengan tersangka di tahan di lapas labuhan ruku.
Ini sudah tidak benar, jangan ada pengecualian, apalagi TKP nya itu di Polres Asahan keberadaan Mako Polres itu di kota Kisaran, ujar salah seorang ahli hukum yang tidak ingin dipublikasikan.
Selama dalam penyidikan kelengkapan berkas untuk penuntutan kejaksaan Asahan harapan masyarakat, LSM dan wartawan pihak Kejaksaan Asahan harus berani mengembangkan kasus Tranggiling ini ke aktor intelektualnya.
Tidak mungkin Aipda Pol A,Siregar yang berpangkat Bintara berani seorang diri mengeluarkan sisik tranggiling yang jumlahnya 1,2 ton dari gudang Mako Polres Asahan yang dijaga ketat, kalau tidak ada instruksi Kasat Reskrimnya.
Pada saat terjadi perkara Sisik Tranggiling, menurut informasi Kasat Reskrim dijabat AKP Rianto.
Yang pada Pilkada 2024 menang melawan kotak kosong menjadi wakil bupati Asahan mendampingi Bupati Taufiq Siregar SSos.
Melalui SMS WA 0813… wartawan minta tanggapan dari Kapolres Asahan seputar ditahannya salah seorang anggotanya oleh kejaksaan Asahan yang tersandung kasus tranggiling.
Oleh Kapolres AKBP Revi hanya dibalas dengan jawaban TRIms infonya. (Agustua Panggabean)